JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menuntut Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dipidana selama empat tahun penjara.
Windi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G, Kejagung Banding
Selain pidana badan, Windi Purnama juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.
Windi dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Jaksa menilai, Windi turut serta melakukan perbuatan mengalirkan uang hasil korupsi yang dilakukan dalam proyek BTS 4G tersebut.
Baca juga: Terima Uang Rp 40 M dalam Kasus BTS 4G, Achsanul Qosasi Diadili 7 Maret
Windi disebut berperan menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif dan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak.
Baca juga:Baca juga: Kasus BTS 4G, Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G.
Selain menjadi kurir uang korupsi, Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari Windi selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.