JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Zakaria, menyampaikan keberatan atas tidak dibukanya lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang disebut terjadi di Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.
Zakaria menyampaikan keberatan itu dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang merupakan rekapitulasi tahap terakhir di kantor KPU RI, Rabu (13/3/2024).
Hal itu disampaikan Zakaria ketika perolehan suara Pileg DPR RI 2024 daerah pemilihan (dapil) Jatim VIII selesai dibacakan dan akan disahkan.
"Di Jatim VIII tadi dibacakan keberatan PKS di provinsi atau tidak?" tanya Zakaria.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Suara Nasional di Sulawesi Tenggara: Prabowo-Gibran Menang
Karena ditanya, Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, kemudian membacakan keberatan PKS saat rekapitulasi tingkat provinsi.
"Ada keberatan memang dari PKS. PKS keberatan atas tidak dapat dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu saat rekapitulasi KPU provinsi Pileg DPR RI dapil Jatim VIII," ujar Aang.
"Terjadi selisih hasil perolehan suara PSI khususnya di Kecamatan Taman, Kota Madiun," lanjutnya membacakan keberatan saksi PKS.
Baca juga: 4 Caleg DPD dengan Suara Terbanyak Hasil Rekapitulasi KPU DKI
PKS menyatakan, berdasarkan formulir D.Hasil tingkat Kota Madiun, perolehan suara PSI mencapai 5.920 suara di Kecamatan Taman.
Sementara itu, berdasarkan data formulir C.Hasil TPS yang dihimpun PKS terhadap TPS-TPS se-Kecamatan Taman membuktikan bahwa perolehan PSI hanya 4.285 suara.
Ini artinya, ada lonjakan 1.635 atau 38,15 persen suara dari perolehan suara PSI di Kecamatan Taman, merujuk pada data PKS.
PKS pun meminta agar saat proses rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten dan provinsi, dilakukan sanding data D.Hasil dengan C.Hasil TPS untuk menyelidiki lonjakan suara PSI itu. Namun, permintaan itu tak dikabulkan.
Aang berdalih, saat rekapitulasi di tingkat provinsi Jatim, KPU provinsi maupun KPU Kota Madiun tak ada yang membawa formulir C.Hasil TPS se-Kecamatan Taman.
Akibatnya, permintaan sanding data perolehan suara PSI yang tercatat di kabupaten/kota dan di TPS tidak bisa dilakukan dan diperbandingkan.
Selain itu, Aang juga beralasan, proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Sehingga, ketika keberatan disampaikan di tingkat provinsi, maka proses pemeriksaan dilakukan ke satu tingkat di bawahnya, yaitu tingkat kota.
Baca juga: KPU Kota Bekasi Telah Rampungkan Rekapitulasi Suara DPRD
Zakaria menolak argumentasi ini. Disandingkan seperti apa pun, data suara PSI di tingkat provinsi dan kota pasti sama, karena sumber masalah ada pada lonjakan di tingkat yang lebih rendah.