JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melimpahkan para tersangka kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) berupa penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa pelimpahan tahap II ini akan dilakukan pada har ini, Jumat (8/3/2024).
"Akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat.
Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan berkas kasus ini sudah dilakukan pelimpahan tahap I ke Kejari Jakpus pada 4 Maret 2024.
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Penambahan DPT Pemilu di Kuala Lumpur Berstatus Buron
Kemudian, berkas pekara juga sudah dinyatakan Lengkap (P21) sebagaimana Surat Jampidum Nomor B-1114/ E.3/Eku.1/3/2024 tanggal 6 Maret 2024.
Dengan begitu, penyidik Bareskrim bisa melanjutkan proses dengan melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan.
Diketahui, ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Tetapi, satu di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.
Satu tersangka yang buron adalah MKM selaku eks Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur
Keenam tersangka lain adalah eks Ketua PPLN Kuala Lumpur inisial UF serta eks Anggota PPLN Kuala Lumpur yakni PS, APR, A KH, TOCR, dan DS.
Baca juga: KPU Sebut Pemerintah Malaysia Izinkan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur pada 10 Maret 2024
Penetapan tersangka terhadap ketujuhnya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Para tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Sementara itu, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hanya sebanyak 64.148 pemilih.
Baca juga: Bareskrim Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Penambahan DPT Pemilu di Kuala Lumpur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.