Namun, rapat pleno penetapan DPS itu diwawnai komplain dari perwakilan Partai Politik (Parpol) karena jumlah Daftar Pemilih yang tercoklit hanya sebanyak 64.148 pemilih dari jumlah DP4 sebanyak 493.856 pemilih.
Komplain ini mengakibatkan perdebatan antara perwakilan Parpol dengan PPLN.
Namun, PPLN mengambil keputusan agar data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS) ditambah dengan yang dicoklit.
Sehingga, hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih, yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverivikasi.
Setelah melalui berbagai rapat pleno, dalam Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Sementara itu, data milik KPU yang telah dicoklit secara langsung oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih.
Atas perbuatannya, tujuh PPLN dinilai telah melanggar Pasal 544 dan 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.