Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan DPT Pemilu

Kompas.com - 13/03/2024, 16:25 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketujuhnya terdakwa itu adalah Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk dan enam anggota PPLN Lainnya yaitu Tita Octavia Cahya Rahayu seorang mahasiswa serta Dicky Saputra.

Kemudian, dua orang dosen bernama Aprijon dan Puji Sumarsono serta A Klalil seorang wiraswasta yang bertugas sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, ada seorang dosen yang juga bernama Masduki Khamdan Muchamad. Adapun Masduki sempat menjadi buron.

“Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Masduki Mengaku Tak Tahu Berstatus Tersangka Kasus Penambahan DPT Kuala Lumpur

Jaksa memaparkan, dalam penyusunan daftar pemilih bagi pemilih luar negeri di Kuala Lumpur, para terdakwa selaku PPLN KL menerima Data Penduduk Potensial Pemilin (DP4) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada minggu kedua bulan Februari 2023.

Kemudian, data itu di-upload ke Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU RI sejumlah 493.856 pemilih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data (coklit).

Selanjutnya, untuk membantu pelaksanaan coklit data pemilih, para terdakwa selaku PPLN Kuala Lumpur melakukan rekruitmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) pada tanggal 4 sampai dengan 12 Februari 2023.

Sebanyak 683 orang terpilih dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor 001/078 tahun 2023 tentang Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri Untuk Pemillhan Umum tahun 2024.

Dari hasil pemeriksaan, DP4 yang dikirim oleh KPU datanya tidak lengkap.

Oleh sebab itu, PPLN mengirim surat ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk meminta data Warga Negara Indonesia di Kuala Lumpur dari Atase Ketenagakerjaan dan Atase Keimiarasian /SIMKIM (Sistem Informasi Manajeman Keimigrasian).

Baca juga: Serahkan Diri, Buron Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur Tiba di Pengadilan

Setelahnya, diperoleh data sebanyak 200.000-an data yang selanjutnya dilakukan sinkronisasi dengan cara nama-nama di DP4 yang tidak lengkap data alamat dan nomor telepon untuk dilengkapi dengan data yang diperoleh dari Atase Ketenagakerjaan dan di SIMKIM.

Kemudian, hasil sinkronisasi itu diserahkan kepada Pantarlih untuk dilakukan coklit yang dilakukan dengan cara menelepon nomor telepon dari data yang terdapat di DP4 tersebut untuk ditanyakan identitasnya.

“Bahwa dari DP4 sebanyak 493.856 pemilih, Daftar Pemilih yang berhasil dilakukan coklit oleh pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih,” ucap Jaksa. 

Setelah pelaksanaan coklit, dilakukan rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), bertempat di Aula Hasanuddin KBRI KL pada tanggal 5 April 2023.

Namun, rapat pleno penetapan DPS itu diwawnai komplain dari perwakilan Partai Politik (Parpol) karena jumlah Daftar Pemilih yang tercoklit hanya sebanyak 64.148 pemilih dari jumlah DP4 sebanyak 493.856 pemilih.

Komplain ini mengakibatkan perdebatan antara perwakilan Parpol dengan PPLN.

Namun, PPLN mengambil keputusan agar data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS) ditambah dengan yang dicoklit.

Sehingga, hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih, yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sebab, penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverivikasi.

Setelah melalui berbagai rapat pleno, dalam Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Sementara itu, data milik KPU yang telah dicoklit secara langsung oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih.

Atas perbuatannya, tujuh PPLN dinilai telah melanggar Pasal 544 dan 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com