Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Saling Tunggu, Wacana Hak Angket Kecurangan Pilpres Hanya Gertak Sambal?

Kompas.com - 13/03/2024, 05:40 WIB
Tatang Guritno,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 seperti jalan di tempat.

Dorongan yang disampaikan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo pada 19 Februari 2024 itu tak juga disambut dengan langkah signifikan baik dari PDI-P maupun tiga partai politik (parpol) pengusung capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Usulan agar DPR RI menggunakan hak angket sebenarnya sempat disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024) oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDI-P.

Bahkan, empat hari lalu, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menekankan wacana ini bukan pepesan kosong.

Ia mengklaim, naskah akademik hak angket sudah disusun, isinya lebih dari 75 halaman.

“Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali,” ujar Mahfud di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Implikasi Hak Angket Pemilu 2024

Tapi, fakta terbaru menunjukkan bahwa langkah menggulirkan hak angket sepertinya tidak akan berjalan cepat.

Hal itu menyusul pernyataan Mahfud lagi yang mengatakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri enggan terburu-buru mengambil langkah politik itu.

Ia menjelaskan, Megawati masih mempertimbangkan konsekuensi dari pemberian dukungan hak angket.

Terutama, dinamika politik yang terjadi setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

“Iya melihat perkembangan, karena Bu Mega itu jauh pikirannya masalah ini belum akan terselesaikan hanya dengan hak angket atau MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya di Yogyakarta, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Megawati Tidak Mau Buru-buru soal Hak Angket

Statement Mahfud itu juga diperkuat oleh pernyataan politikus PDI-P Andreas Hugo Pereira.

Ia mengatakan, pihaknya tak mau terburu-buru karena tengah mempersiapkan berbagai dokumen untuk memperkuat data jika nantinya hak angket digunakan.

“Ini harus diikuti dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi yang akan diangketkan, yang akan dimasukkan sebagai bagian dari hak angket tersebut, juga tentu konsekuensi-konsekuensinya,” ucap Hugo dalam Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (12/3/2024).

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menegaskan pihaknya tetap menunggu sikap konkret dari Fraksi PDI-P DPR RI.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com