Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Saling Tunggu, Wacana Hak Angket Kecurangan Pilpres Hanya Gertak Sambal?

Kompas.com - 13/03/2024, 05:40 WIB
Tatang Guritno,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 seperti jalan di tempat.

Dorongan yang disampaikan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo pada 19 Februari 2024 itu tak juga disambut dengan langkah signifikan baik dari PDI-P maupun tiga partai politik (parpol) pengusung capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Usulan agar DPR RI menggunakan hak angket sebenarnya sempat disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024) oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDI-P.

Bahkan, empat hari lalu, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menekankan wacana ini bukan pepesan kosong.

Ia mengklaim, naskah akademik hak angket sudah disusun, isinya lebih dari 75 halaman.

“Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali,” ujar Mahfud di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Implikasi Hak Angket Pemilu 2024

Tapi, fakta terbaru menunjukkan bahwa langkah menggulirkan hak angket sepertinya tidak akan berjalan cepat.

Hal itu menyusul pernyataan Mahfud lagi yang mengatakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri enggan terburu-buru mengambil langkah politik itu.

Ia menjelaskan, Megawati masih mempertimbangkan konsekuensi dari pemberian dukungan hak angket.

Terutama, dinamika politik yang terjadi setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

“Iya melihat perkembangan, karena Bu Mega itu jauh pikirannya masalah ini belum akan terselesaikan hanya dengan hak angket atau MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya di Yogyakarta, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Megawati Tidak Mau Buru-buru soal Hak Angket

Statement Mahfud itu juga diperkuat oleh pernyataan politikus PDI-P Andreas Hugo Pereira.

Ia mengatakan, pihaknya tak mau terburu-buru karena tengah mempersiapkan berbagai dokumen untuk memperkuat data jika nantinya hak angket digunakan.

“Ini harus diikuti dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi yang akan diangketkan, yang akan dimasukkan sebagai bagian dari hak angket tersebut, juga tentu konsekuensi-konsekuensinya,” ucap Hugo dalam Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (12/3/2024).

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menegaskan pihaknya tetap menunggu sikap konkret dari Fraksi PDI-P DPR RI.

Pasalnya, sampai saat ini Fraksi PDI-P belum menyampaikan sikap resminya apakah bakal menggulirkan hak angket atau tidak.

Bagi Huda, tiga parpol di Koalisi Perubahan tetap membutuhkan PDI-P untuk membangun kekuatan politik di parlemen dalam pengajuan hak angket.

Ia tak ingin hak angket hanya memenuhi syarat untuk dibawa pada rapat paripurna. Tapi, juga harus bisa memenuhi syarat untuk disetujui pada forum tersebut.

Baca juga: Soal Hak Angket, PKB Ingin Komunikasi dengan PDI-P Terbuka Lebih Dulu

Ia menegaskan, yang sangat diperlukan saat ini adalah komunikasi antara PDI-P dengan tiga fraksi parpol Koalisi Perubahan untuk menyamakan persepsi dan tujuan soal hak angket tersebut.

“Jadi tahap pertama ini yang paling penting adalah komunikasi politik dulu memastikan terjadi kesepahaman, kesepakatan untuk mengusung, mendorong hak angket, dengan pasangan 03,” paparnya.

Parpol pengusung hak angket dituding hanya menggertak

Anggota Komisi III DPR yang juga politikus Nasdem Ahmad Ali menuding beberapa partai yang menginginkan hak angket tidak benar-benar serius.

Pasalnya, sampai saat ini tidak ada langkah nyata atas wacana tersebut.

Bahkan, Ali pun mengkritik keinginan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim yang ingin membuat perjanjian tertulis dengan PDI-P terkait komitmen hak angket.

Baginya, langkah itu justru menunjukkan adanya keraguan dan rasa tak saling percaya antar parpol.

“Ini keyakinan tentang satu peristiwa kan, bahwa kebenaran politik itu kan tidak mutlak. Jadi kemudian kalau saling menyandera artinya tidak ada partai yang serius untuk itu,” ujar Ali dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Nasdem Ingin Buat Perjanjian dengan PDI-P soal Hak Angket, Ahmad Ali: Tak Ada Partai yang Serius

Lebih lanjut, Ali pun mempertanyakan sikap PKB, PKS, Partai Nasdem, maupun PDI-P soal hak angket.

Pasalnya, keempatnya merupakan parpol koalisi pemerintah.

Sementara, ia yakin hak angket bakal berujung pada keinginan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo.

“Gini, kalau parpol pemerintahan mau mengajukan angket dan memakzulkan Jokowi ya mundur dari kabinet. Sesederhana itu cara berpikirnya kok. Supaya masyarakat tidak berprasangka,” tutur dia.

Lantas, Ali mendorong agar empat parpol itu mencabut para menterinya di Kabinet Indonesia Maju.

Jika langkah itu tak ditempuh, Ali curiga wacana hak angket hanya merupakan cara berbagai partai tersebut untuk menggertak demi menaikkan daya tawar politik untuk bergabung dengan pemerintahan selanjutnya.

“Ya curiga saja, bahwa partai-partai mau bicara angket sedang meningkatkan posisi tawar untuk mendapatkan posisi tertentu. Menaikkan posisi tawar (pemerintahan selanjutnya). Padahal ini tidak mendidik untuk demokrasi kita,” imbuhnya.

Digembosi?

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan, wacana menggulirkan hak angket menghadapi sejumlah persoalan.

Pertama, parpol dari kedua kubu mesti melakukan konsolidasi lebih dulu agar gerakan itu tak patah arang di tengah jalan.

“Jangan sampai hak angket ketika diusulkan di DPR justru lembek. Partai pengusung paslon 01 dan 03 tercerai berai,” kata dia.

Baca juga: Megawati Disebut Tak Mau Buru-buru soal Hak Angket, Ini Penjelasan Politikus PDI-P

Persoalan kedua yang mesti dipikirkan, lanjut Adi, memastikan pengajuan hak angket berhasil.

Artinya, lebih banyak anggota dewan yang mendukung penggunaan salah satu hak DPR RI tersebut.

“Jangan sampai ketika divoting di paripurna usulan hak angket ini malah kalah suara. Bisa malu,” sebut dia.

Persoalan terakhir yang membuat hak angket jalan di tempat adalah upaya mengganggu yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar keempat parpol tersebut.

Adi melihat sangat mungkin ada gerakan untuk menawarkan kesepakatan tertentu agar ada parpol yang memilih untuk tidak jadi mendorong hak angket.

“Itu mungkin ada faktor lain misalnya, ada upaya menggembosi partai pengusung paslon 01 dan 03 dengan iming-iming menteri dan bentuk kekuasaan lainnya,” ujarnya.

“Termasuk, kekhawatiran ada ‘setrum’ ke mereka yang kritis. Ini masuk kategori non teknis yang rumit,” sambung Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com