Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Baleg Cepat Tuntaskan RUU DKJ, Ketua Komisi II: Kalau Dikasih ke Kami, Seminggu Selesai

Kompas.com - 10/03/2024, 21:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai status hukum dari Daerah Khusus Ibu (DKI) Jakarta harus segera dipastikan melalui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal ini ia sampaikan merespons kabar bahwa Jakarta sudah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024, jika merujuk terbitnya Undang-Undang Ibu Kota Negara yang baru.

Doli pun berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR selaku alat kelengkapan dewan (AKD) pembahas RUU DKJ segera menuntaskan bakal beleid hukum itu.

Baca juga: Ketua Komisi II: Secara De Facto, Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta

"Secepatnya, kan di Baleg. Kalau dikasih ke Komisi II, seminggu selesai," ucap Doli ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Dia tak ingin Baleg DPR menunda lagi proses pembahasan RUU DKJ. Ia berharap penyelesaian RUU DKJ paling lambat pada masa sidang IV periode ini.

Menurut dia, penundaan pembahasan bakal berdampak pada proses transisi pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) atau ibu kota Indonesia yang baru.

"Harus (selesai masa sidang ini). Jadi, jangan boleh tunda lagi, kalau tunda lagi nanti kan rencana pemerintah Juni sudah mengirimkan beberapa kementerian karena pergeseran proses transisi, transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini. Makanya saya kira Jakarta harus segera dipastikan status hukumnya," tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Sementara itu, soal status Jakarta hari ini, Doli menilai masih menjadi ibu kota Indonesia.

Status Jakarta sebagai ibu kota negara itu baik secara de facto maupun de jure.

Baca juga: Warga Yakin Pembangunan Infrastruktur di Jakarta Tetap Berjalan meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

"Dari awal saya sudah bilang, secara de jure begitu Undang-undang tentang IKN itu terbit, secara de jure Indonesia punya dua ibu kota, walaupun secara de facto itu masih DKI Jakarta," ujar Doli.

"Ini kan proses peralihan, proses transisi, kami memang waktu itu Komisi II waktu itu mendorong, supaya sebelum 15 Februari itu sudah selesai," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR berencana mengadakan rapat bersama pemerintah pada Rabu (13/3/2024) untuk membahas RUU DKJ.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang merujuk Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyebut status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.

Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN.

Namun, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Jakarta tidak serta merta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota hanya dengan melihat aturan UU IKN.

Baca juga: Pendapat Warga Jakarta soal Hilangnya Status Daerah Khusus Ibu Kota, Ada yang Sedih dan Cuek

Awiek beranggapan, pemindahan ibu kota ke IKN harus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Pemindahan ibu kota-nya itu harus berdasarkan Keppres. Dan pemindahannya juga berdasarkan Keppres. Nah selama fungsi fungsi pemerintahan, fungsi-fungsi di IKN (Ibu Kota Nusantara) itu belum bisa. Makanya, fungsinya masih di Jakarta sebagai ibu kota masih berlaku," ujar Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com