Salin Artikel

Minta Baleg Cepat Tuntaskan RUU DKJ, Ketua Komisi II: Kalau Dikasih ke Kami, Seminggu Selesai

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai status hukum dari Daerah Khusus Ibu (DKI) Jakarta harus segera dipastikan melalui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal ini ia sampaikan merespons kabar bahwa Jakarta sudah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024, jika merujuk terbitnya Undang-Undang Ibu Kota Negara yang baru.

Doli pun berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR selaku alat kelengkapan dewan (AKD) pembahas RUU DKJ segera menuntaskan bakal beleid hukum itu.

"Secepatnya, kan di Baleg. Kalau dikasih ke Komisi II, seminggu selesai," ucap Doli ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Dia tak ingin Baleg DPR menunda lagi proses pembahasan RUU DKJ. Ia berharap penyelesaian RUU DKJ paling lambat pada masa sidang IV periode ini.

Menurut dia, penundaan pembahasan bakal berdampak pada proses transisi pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) atau ibu kota Indonesia yang baru.

"Harus (selesai masa sidang ini). Jadi, jangan boleh tunda lagi, kalau tunda lagi nanti kan rencana pemerintah Juni sudah mengirimkan beberapa kementerian karena pergeseran proses transisi, transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini. Makanya saya kira Jakarta harus segera dipastikan status hukumnya," tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Sementara itu, soal status Jakarta hari ini, Doli menilai masih menjadi ibu kota Indonesia.

Status Jakarta sebagai ibu kota negara itu baik secara de facto maupun de jure.

"Dari awal saya sudah bilang, secara de jure begitu Undang-undang tentang IKN itu terbit, secara de jure Indonesia punya dua ibu kota, walaupun secara de facto itu masih DKI Jakarta," ujar Doli.

"Ini kan proses peralihan, proses transisi, kami memang waktu itu Komisi II waktu itu mendorong, supaya sebelum 15 Februari itu sudah selesai," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR berencana mengadakan rapat bersama pemerintah pada Rabu (13/3/2024) untuk membahas RUU DKJ.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang merujuk Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyebut status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.

Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN.

Namun, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Jakarta tidak serta merta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota hanya dengan melihat aturan UU IKN.

Awiek beranggapan, pemindahan ibu kota ke IKN harus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Pemindahan ibu kota-nya itu harus berdasarkan Keppres. Dan pemindahannya juga berdasarkan Keppres. Nah selama fungsi fungsi pemerintahan, fungsi-fungsi di IKN (Ibu Kota Nusantara) itu belum bisa. Makanya, fungsinya masih di Jakarta sebagai ibu kota masih berlaku," ujar Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/10/21223391/minta-baleg-cepat-tuntaskan-ruu-dkj-ketua-komisi-ii-kalau-dikasih-ke-kami

Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke