Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri

Kompas.com - 08/03/2024, 19:56 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri terkait proses penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Tahun Anggaran 2019.

Pencegahan terhadap dua orang tersebut telah dilayangkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen, Sudah Ada Tersangka

Ali menjelaskan, permintaan cegah ini merupakan yang pertama dan belaku selama enam bulan ke depan sampai September 2024.

KPK juga dapat kembali meminta pencegahan terhadap dua orang tersebut atas dasar kebutuhan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, dua orang yang dicegah adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim Penyidik,” kata Ali.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Taspen, Usut Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Dalam penyidikan ini, KPK juga melakukan upaya paksa penggeledahan di dua kantor berbeda hari ini. Dua kantor itu adalah Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.

Kemarin, tim penyidik lembaga antikorupsi itu juga telah menggeledah lima lokasi di Jakarta terkait perkara ini.

Lokasi yang digeledah yakni dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur dan satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian, satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan serta salah satu unit tempat tinggal yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Atas temuan itu, tim penyidik melalukan penyitaan untuk menganalisis temuan barang bukti tersebut.

Temuan-temuan ini juga akan dikonfirmasi kepada pada saksi-saksi yang segera dipanggil tim Penyidik.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Geledah 4 Rumah dan 1 Apartemen

 

Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah menduga, telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Jumlah kerugian tersebut saat ini tengah dilakukan proses penghitungan real oleh tim penyidik. KPK juga telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka atas tindakan merugikan keuangan negara tersebut.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali.

“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK telah memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy, pada Jumat (1/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com