JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan publik agar mengakses hasil penghitungan perolehan suara resmi melalui KPU daerah masing-masing.
Sejak grafik dan tabulasi data perolehan suara Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditutup KPU, sebagian besar daerah telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota.
Saat ini, sebagian besar proses rekapitulasi tengah berlangsung di tingkat provinsi.
"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui perolehan suara pemilu yang resmi, silakan mengakses website ataupun media sosial rekapitulator tersebut karena memang KPU wajibkan kepada rekapitulator daerah agar segera mengumumkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan," ujar anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
"Rekapitulator tersebut meliputi PPK (panitia pemilihan kecamatan), KPU kabupaten/kota dan KPI provinsi," kata dia.
Baca juga: Sentimen Negatif ke KPU Usai Grafik Sirekap Disetop: Dinilai Tak Solutif dan Kikis Kepercayaan
Idham mengatakan bahwa pada prinsipnya, lembaga penyelenggara pemilu itu tetap menjaga prinsip keterbukaan terhadap hasil perolehan suara pemilu yang telah direkapitulasi.
Ia tidak menjawab tegas apakah grafik dan tabulasi data perolehan suara di Sirekap akan ditutup selamanya atau tidak.
"Hari ini sudah hampir rampung rekapitulasi di daerah dan nanti setelah KPU RI menetapkan hasil penghitungan suara, KPU RI akan menampilkan perolehan suara di tingkat nasional baik dalam maupun luar negeri," ujar Idham.
Adapun angka yang tertera di Sirekap, baik itu akurat maupun tidak, bukan merupakan dasar resmi penghitungan suara yang sah.
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil TPS.
Baca juga: Klaim Suaranya Juga Sempat Hilang di Sirekap, PSI: Tapi Kami Tidak Teriak-teriak
Hal ini disebabkan tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
Kini, kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu, baik formulir C.Hasil TPS maupun D.Hasil rekapitulasi kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Sirekap jadi polemik karena tampak melonjaknya suara salah satu partai politik dalam waktu singkat sebagimana ditampilkan Sirekap.