JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan ada satu tersangka kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) berupa penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang melarikan diri.
Namun, menurut Djuhandhani, satu tersangka tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Betul (melarikan diri) dan DPO," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).
Adapun tersangka tersebut berinisial MKM yang merupakan mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.
Baca juga: KPU Sebut Pemerintah Malaysia Izinkan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur pada 10 Maret 2024
Djuhandhani mengatakan, MKM diduga sudah berada di Indonesia. Tetapi, pihak Kepolisian masih mencari keberadaan tersangka.
"Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," ujar dia.
Meski menjadi buron, Djuhandhani menyebut bahwa kasus MKM akan ditetap disidangkan tanpa kehadiran tersangka atau in absentia.
"Tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka, in absentia," kata Djuhandhani.
Diketahui, total ada tujuh tersangka dalam kasus penambahan data DPT Pemilu di Kuala Lumpur.
Selain MKM, enam tersangka lain adalah eks Ketua PPLN Kuala Lumpur inisial UF serta eks Anggota PPLN Kuala Lumpur yakni PS, APR, A KH, TOCR, dan DS.
Baca juga: 7 Tersangka Penambahan DPT di Kuala Lumpur Tak Ditahan, Polri Ungkap Alasannya
Penetapan tersangka terhadap ketujuhnya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 28 Februari 2023.
Para tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Sementara itu, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: KPU Siapkan 22 TPS dan 120 Kotak Suara Keliling untuk Pemilu Ulang di Kuala Lumpur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.