JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan ketepatan data penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dianggap semakin membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu lembaga yang penuh kontroversi.
Menurut Peneliti Institute for Advanced Research Unika Atma Jaya Yoes Kenawas, persoalan akurasi data yang terjadi pada Sirekap sebetulnya adalah hal teknis yang mestinya sudah diantisipasi jauh-jauh hari oleh KPU dan pembuatnya, yakni Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Masalah-masalah teknis seperti ini sebenarnya masalah normal. Mungkin memang tidak ada niatan curang atau apapun," kata Yoes saat dihubungi pada Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Kisruh Sirekap, KPU dan Pihak Pembuat Dianggap Mesti Bertanggung Jawab
Akan tetapi, kata Yoes, berbagai persoalan yang melibatkan KPU membuat permasalahan Sirekap semakin mencoreng lembaga penyelenggara Pemilu itu.
"Kinerja KPU pada pemilu kali ini kan penuh kontroversi. Ketua dan anggota KPU sudah beberapa kali ditegur DKPP karena permasalahan etik. Masalah Sirekap ini semakin memperkeruh kontroversi tersebut," ujar Yoes.
Yoes menganggap KPU dan pembuat Sirekap mestinya segera mencari jalan keluar supaya tidak membuat masyarakat semakin mencurigai adanya dugaan manipulasi data.
Baca juga: Demo di DPR RI, Massa Tuntut Investigasi Kecurangan Pemilu 2024 dan Audit Anggaran Sirekap
Sebelumnya diberitakan, KPU memutuskan menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C.Hasil TPS.
Keputusan itu diambil akibat tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2024) dini hari.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ujar Idham.
Baca juga: Jubir Anies-Muhaimin: Hilangnya Grafik Data Sirekap Timbulkan Kecurigaan
Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.
Tampilan Sirekap saat ini pun seperti itu, yakni tanpa diagram/grafik maupun tabel data numerik jumlah suara di suatu wilayah, dan hanya memuat menu untuk memeriksa foto asli formulir C.Hasil TPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.