Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Akan Bacakan Duplik Lawan Gugatan Anwar Usman di PTUN

Kompas.com - 07/03/2024, 13:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan duplik untuk melawan gugatan eks Ketua MK, Anwar Usman, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua MK saat ini, Suhartoyo, enggan memerinci perihal isi duplik yang akan disampaikan MK melalui kuasa hukum.

“Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggugat,” ujar Suhartoyo kepada wartawan, Rabu (6/3/2024) malam.

Di antaranya, kata Suhartoyo, MK akan menegaskan bahwa objek gugatan Anwar bukan merupakan ranah PTUN.

"Karena itu beririsan dengan lembaga etik, bukan produk badan tata usaha negara,” tegas dia.

Baca juga: Jimly: Kubu 1 dan 3 Mau Gugat ke MK, Kalau Ketuanya Anwar Usman Mau Bagaimana?

Dalam gugatannya ke PTUN, Anwar meminta meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai suksesornya dibatalkan, sehingga ipar Presiden Joko Widodo itu masih bisa duduk sebagai orang nomor 1 di Mahkamah.

Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis petitum nomor 1 dalam pokok perkara gugatan Anwar, sebagaimana tercantum dalam situs resmi PTUN Jakarta.

Baca juga: Kata MK soal Kabar PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Kembali Jadi Ketua

Petitum kedua, ipar Presiden Joko Widodo itu meminta PTUN Jakarta mewajibkan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, mencabut Keputusan MK di atas.

Ia juga meminta Ketua MK merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK serta membayar biaya perkara ini.

Tak hanya permohonan dalam pokok perkara, Anwar juga melayangkan gugatan sela.

Sepanjang perkara ini disidang dan belum putus secara inkrah, Anwar meminta supaya Keputusan MK soal pengangkatan Suhartoyo ditangguhkan pelaksanaannya.

Kejengkelan Anwar bermula setelah MK menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.

Baca juga: PTUN Tolak Denny Indrayana Ikut di Gugatan Anwar Usman

Putusan itu membukakan pintu untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto berbekal status sebagai Wali Kota Solo meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Buntut putusan ini, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com