Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Sahroni Jadi Saksi Kasus "Membungkam Rp 30 Miliar" dengan Terdakwa Adam Deni Hari Ini

Kompas.com - 05/03/2024, 08:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan akan menghadiri persidangan perkara terdakwa Adam Deni Gearaka pada Selasa (5/3/2024) hari ini.

Sahroni akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik oleh Adam Deni.

Adapun persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Hadir saya jam 10.30 an,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Nasdem Klaim Sahroni Siap Bersaing atau Berkoalisi dengan Kaesang di Pilkada DKI 2024

Sahroni sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Adam Deni pada Selasa (27/2/2024) lalu.

Namun, ia tidak bisa menghadiri panggilan Jaksa karena sedang menjalankan tugas di luar kota.

Meski demikian, saat itu Sahroni menyatakan dirinya akan hadir pada pemeriksaan hari ini.

Adapun Adam Deni didakwa mencemarkan nama baik Sahroni. Kasus ini terjadi ketika Adam Deni memberikan keterangan pada wartawan saat menjalani sidang pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di PN Jakarta Utara pada Juni 2022.

Adam Deni menyebut, Sahroni membungkam sejumlah pihak dengan mengguyur uang Rp 30 miliar.

Baca juga: Nasdem Jakarta Dukung Ahmad Sahroni Maju Pilgub DKI

Ia juga menuding Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI memiliki pengaruh dalam penegakan hukum.

"Makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya," tutur jaksa membacakan pernyataan Adam kepada awak media di dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa 20 Februari 2024.

Sahroni kemudian melaporkan perbuatan Adam Deni itu ke Mabes Polri karena dinilai telah menyampaikan fitnah.


Adam Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan. Ia didakwa melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1.

Perkara itu merupakan kasus yang kedua bagi Adam Deni. Dalam kasus pertamanya, ia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE karena menyebarkan dokumen pribadi Sahroni menyangkut pembelian dua unit sepeda senilai ratusan juta.

Sahroni membeli sepeda itu dari terdakwa kasus yang sama, yakni Ni Made Dwita Anggari.

Baca juga: Sahroni Akan Jadi Saksi Kasus Membungkam Rp 30 Miliar dengan Terdakwa Adam Deni

Atas perbuatannya itu, Adam dan Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya divonis 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com