JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan akan menghadiri persidangan perkara terdakwa Adam Deni Gearaka pada Selasa (5/3/2024) hari ini.
Sahroni akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik oleh Adam Deni.
Adapun persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Hadir saya jam 10.30 an,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Nasdem Klaim Sahroni Siap Bersaing atau Berkoalisi dengan Kaesang di Pilkada DKI 2024
Sahroni sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Adam Deni pada Selasa (27/2/2024) lalu.
Namun, ia tidak bisa menghadiri panggilan Jaksa karena sedang menjalankan tugas di luar kota.
Meski demikian, saat itu Sahroni menyatakan dirinya akan hadir pada pemeriksaan hari ini.
Adapun Adam Deni didakwa mencemarkan nama baik Sahroni. Kasus ini terjadi ketika Adam Deni memberikan keterangan pada wartawan saat menjalani sidang pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di PN Jakarta Utara pada Juni 2022.
Adam Deni menyebut, Sahroni membungkam sejumlah pihak dengan mengguyur uang Rp 30 miliar.
Baca juga: Nasdem Jakarta Dukung Ahmad Sahroni Maju Pilgub DKI
Ia juga menuding Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI memiliki pengaruh dalam penegakan hukum.
"Makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya," tutur jaksa membacakan pernyataan Adam kepada awak media di dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa 20 Februari 2024.
Sahroni kemudian melaporkan perbuatan Adam Deni itu ke Mabes Polri karena dinilai telah menyampaikan fitnah.
Adam Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan. Ia didakwa melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1.
Perkara itu merupakan kasus yang kedua bagi Adam Deni. Dalam kasus pertamanya, ia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE karena menyebarkan dokumen pribadi Sahroni menyangkut pembelian dua unit sepeda senilai ratusan juta.
Sahroni membeli sepeda itu dari terdakwa kasus yang sama, yakni Ni Made Dwita Anggari.
Baca juga: Sahroni Akan Jadi Saksi Kasus Membungkam Rp 30 Miliar dengan Terdakwa Adam Deni
Atas perbuatannya itu, Adam dan Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya divonis 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.