JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan eks anggota DPRD Maluku Utara (Malut), Elang Kusnandar Prijadikusuma, bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Elang sedianya dijadwalkan menghadap penyidik sebagai saksi dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba, pada Jumat (1/3/2024).
“Tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas dan Dakwaan Penyuap Gubernur Malut ke Pengadilan Tipikor Ternate
Selain Elang, sejumlah saksi lainnya juga tidak memenuhi panggilan penyidik.
Mereka adalah Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Cecep Mochamad Yasin.
Lalu, Komisaris PT Prisma Utama, Fajaruddin dan mahasiswa Gusti Chairunissya Kusumayuda.
KPK meminta para saksi itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada jadwal yang ditentukan.
Baca juga: KPK Panggil Pejabat Kementerian Investasi dan Eks Anggota DPRD Jadi Saksi Gubernur Malut
“Hadir menjadi saksi adalah kewajiban hukum,” kata Ali.
Abdul Ghani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember tahun lalu di Jakarta.
Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan. Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.
Baca juga: KPK Cecar Putra Sulung Gubernur Malut soal Penggunaan Uang Diduga Hasil Korupsi Sang Ayah
Tidak hanya itu, KPK juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Ghani, yakni M Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah, untuk diperiksa sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.