Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Limpahkan Berkas dan Dakwaan Penyuap Gubernur Malut ke Pengadilan Tipikor Ternate

Kompas.com - 04/03/2024, 13:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara para penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Gilang Gemilang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terduga penyuap itu ke pengadilan.

"(Untuk) terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate,” kata Ali kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Baca juga: KPK Panggil Pejabat Kementerian Investasi dan Eks Anggota DPRD Jadi Saksi Gubernur Malut

Thomas merupakan merupakan pihak swasta yang diduga menyuap Abdul Ghani menyangkut pengadaan proyek infrastruktur jalan.

Selain Thomas, pihak swasta lainnya adalah Kristian Wuisan.

Berkas perkara dua bawahan Abdul Ghani yakni Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail juga dilimpahkan.

“Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Cecar Putra Sulung Gubernur Malut soal Penggunaan Uang Diduga Hasil Korupsi Sang Ayah

Berdasarkan informasi yang KPK terima dari Panitera Muda Pengadilan Tipikor Ternate, sidang perdana akan digelar pada Rabu (6/3/2024) mendatang.

“Untuk pembacaan surat dakwaan,” tuturnya.

Abdul Ghani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.

Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan. Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.

Baca juga: KPK Duga Gubernur Malut Aktif Intervensi Proyek sampai Beri Izin Rotasi Jabatan

Tidak hanya itu, KPK juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Ghani yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com