Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Tak Hanya "Parliamentary Threshold", "Presidential Threshold" Juga Harus Dihapus

Kompas.com - 02/03/2024, 06:50 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen dan ambang batas presiden (presidential threshold) harus dihapus.

Fahri menyebut, ambang batas tersebut hanya membuat jarak dengan rakyat.

Adapun Fahri merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum 2029.

"Jadi di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan. Karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu," ujar Fahri saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: MK Tegaskan Tak Hapus Parliamentary Threshold, tetapi Minta Diatur Ulang agar Rasional

Fahri menyampaikan, segala bentuk ambang batas pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung.

Sebab, keberadaan threshold tersebut membuat rakyat dibatas-batasi. Meski begitu, dia menilai suara rakyat jauh lebih kuat.

"Suara rakyat itu tinggi. Sehingga kalau ada UU yang coba membatasi dan membatalkan hak fundamental rakyat, dalam hal ini dengan prinsip kedaulatan rakyat, maka dia harus dihilangkan," tutur dia.

"Kalau kita membaca substansi dari argumen MK, tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan pemilu itu intinya adalah kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan," kata Fahri.

Fahri mengatakan, ambang batas ini membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda.

Maka dari itu, kata dia, tidak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partainya.

"Padahal seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat. Karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang, kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak," ujar Fahri.

Baca juga: Partai Buruh Nilai MK Tak Tegas dan Ulur Waktu soal Ambang Batas Parlemen

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 Ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com