Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Anggap Ambang Batas Parlemen Harus Dihapus

Kompas.com - 01/03/2024, 18:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura menilai bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold semestinya ditiadakan.

Saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen.

Pada Pileg 2019, Hanura gagal melebihi ambang batas itu sehingga gagal duduk di Senayan.

Pada Pileg 2024, berdasarkan perolehan suara sementara KPU dan hasil hitung cepat berbagai lembaga ternama, Hanura juga diprediksi tak masuk parlemen lagi karena perolehan suara sah nasionalnya di bawah 4 persen.

Baca juga: MK Perintahkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah, Pakar: Memungkinkan Dihapus

"Hanura minta DPR mengubah UU Pemilu, khususnya norma Pasal 414 menjadi nol persen," kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek, kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Ia berujar, ambang batas parlemen bertentangan dengan hak konstitusional setiap warga negara dan semangat sistem politik multipartai.

"Prinsip multipartai adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dengan memberi ruang kepada masyarakat untuk memilih partai dan atau caleg dari partai peserta pemilu," jelas Serfasius.

Ia juga mendesak DPR RI segera merevisi UU Pemilu sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2024 yang meminta agar ketentuan ambang batas parlemen diatur ulang dengan sejumlah syarat.

Baca juga: Sekjen PKB Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Ambigu

"Saya hanya mau katakan bahwa ya kita civil society dan partai-partai politik harus segera mendorong DPR dan pemerintah untuk mengagendakan perubahan UU Pemilu," ucap dia.

"Publik jangan sampai bereuforia bahwa PT 4 persen sebagaimana dalam norma 414 ayat (1) sudah dihapus maka semua partai bebas punya satu kursi pun bisa ke Senayan, tidak demikian," imbuh Serfasius.

Sebelumya diberitakan, juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa Mahkamah tidak menghapus ambang batas parlemen dalam putusan 116/PUU-XXII/2024 kemarin.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus rasional.

Selama ini, tidak ada penjelasan rasional di balik angka 4 persen ambang batas parlemen yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca juga: MK Tegaskan Pilkada 2024 Tetap November, Mahfud: Bagus, Cegah Dugaan Intervensi Jokowi

"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan. Threhsold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," jelas Enny dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Penentuan ambang batas parlemen yang rasional disertai dengan kaijan bertujuan untuk menekan disproporsionalitas pemilu legislatif (pileg).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com