JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura menilai bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold semestinya ditiadakan.
Saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen.
Pada Pileg 2019, Hanura gagal melebihi ambang batas itu sehingga gagal duduk di Senayan.
Pada Pileg 2024, berdasarkan perolehan suara sementara KPU dan hasil hitung cepat berbagai lembaga ternama, Hanura juga diprediksi tak masuk parlemen lagi karena perolehan suara sah nasionalnya di bawah 4 persen.
Baca juga: MK Perintahkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah, Pakar: Memungkinkan Dihapus
"Hanura minta DPR mengubah UU Pemilu, khususnya norma Pasal 414 menjadi nol persen," kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek, kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).
Ia berujar, ambang batas parlemen bertentangan dengan hak konstitusional setiap warga negara dan semangat sistem politik multipartai.
"Prinsip multipartai adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dengan memberi ruang kepada masyarakat untuk memilih partai dan atau caleg dari partai peserta pemilu," jelas Serfasius.
Ia juga mendesak DPR RI segera merevisi UU Pemilu sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2024 yang meminta agar ketentuan ambang batas parlemen diatur ulang dengan sejumlah syarat.
Baca juga: Sekjen PKB Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Ambigu
"Saya hanya mau katakan bahwa ya kita civil society dan partai-partai politik harus segera mendorong DPR dan pemerintah untuk mengagendakan perubahan UU Pemilu," ucap dia.
"Publik jangan sampai bereuforia bahwa PT 4 persen sebagaimana dalam norma 414 ayat (1) sudah dihapus maka semua partai bebas punya satu kursi pun bisa ke Senayan, tidak demikian," imbuh Serfasius.
Sebelumya diberitakan, juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa Mahkamah tidak menghapus ambang batas parlemen dalam putusan 116/PUU-XXII/2024 kemarin.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus rasional.
Selama ini, tidak ada penjelasan rasional di balik angka 4 persen ambang batas parlemen yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca juga: MK Tegaskan Pilkada 2024 Tetap November, Mahfud: Bagus, Cegah Dugaan Intervensi Jokowi
"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan. Threhsold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," jelas Enny dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Penentuan ambang batas parlemen yang rasional disertai dengan kaijan bertujuan untuk menekan disproporsionalitas pemilu legislatif (pileg).