Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tutup Pintu Upaya Utak-atik Jadwal Pilkada Serentak?

Kompas.com - 01/03/2024, 07:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa jadwal Pilkada Serentak harus mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan undang-undang (UU).

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 201, menyebut secara spesifik bahwa Pilkada 2024 diselenggarakan pada bulan November nanti.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024, Kamis (29/2/2024).

Perkara ini sebetulnya tidak secara spesifik menggugat jadwal pelaksanaan pilkada.

Dua mahasiswa Universitas Indonesia yang menjadi pemohon, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi, meminta MK mensyaratkan agar calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil pemilihan legislatif (pileg) pada Februari 2024 harus menyatakan mundur jika mau maju pada Pilkada 2024 di bulan November.

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2024 Mulai Hari Ini

MK menolak gugatan itu dan berpegang teguh pada ketentuan yang sudah ada bahwa yang wajib mundur adalah anggota legislatif, bukan caleg terpilih.

Caleg terpilih hasil pileg bulan Februari akan dilantik pada Oktober 2024, sebulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

Namun, pencalonan kepala daerah akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekitar pertengahan tahun, ketika para caleg terpilih belum dilantik.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa linimasa tahapan Pilkada 2024 ini lah yang menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah bahwa caleg terpilih tidak perlu mundur.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel.

Baca juga: MK: Pilkada Serentak 27 November 2024 Harus Dilakukan Sesuai Jadwal

Di tengah polemik majukan jadwal pilkada

Kendati bukan bagian dari putusan MK, tetapi pernyataan di atas menegaskan sikap Mahkamah terhadap polemik jadwal Pilkada 2024.

Pemerintah dan DPR, yang menetapkan jadwal Pilkada 2024 pada bulan November lewat UU Pilkada, kini berubah sikap mewacanakan percepatan pilkada.

Padahal, mereka dan lembaga penyelenggara pemilu sudah bersepakat bahwa pemungutan suara akan digelar 27 November 2024.

Manuver penguasa tercium medio Agustus 2023. Berminggu-minggu, isu percepatan pilkada terdengar santer di kalangan pers dan dikonfirmasi sejumlah sumber di lingkaran Istana serta lembaga penyelenggara pemilu.

Pada 20 September 2023, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian maju menghadap Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat. Dia menyampaikan gagasan percepatan Pilkada 2024 ke bulan September melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Baca juga: 13 Kepala Daerah Minta MK Atur Ulang Jadwal Pilkada, Sebagian Besar Ingin pada 2025

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com