JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Majelis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melanggar administrasi prosedur atau mekanisme berkaitan Pemilu 2024, yaitu menggunakan izin cuti buat keperluan pribadi untuk melakukan kegiatan kampanye.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa Puadi saat membacakan putusan, seperti dikutip dari akun YouTube Bawaslu.
Baca juga: Stok Beras Bulog Melimpah, Mendag Zulhas Imbau Masyarakat Konsumsi Beras Bulog
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," lanjut Puadi.
Menurut anggota Majelis Pemeriksa Totok Haryono, Zulkfili mengajukan izin cuti dengan alasan buat keperluan pribadi pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024 serta 5-7 Februari 2024.
Akan tetapi, ternyata pada saat itu Zulkifli menggunakan hak cuti buat menghadiri kampanye Pemilu.
Menurut Totok, berdasarkan laporan tim Bawaslu, Zulkifli melakukan kampanye di di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada 23 Januari 2024.
Baca juga: Sidak Pasar Klender SS Cakung, Mendag Zulhas Borong Beras dan Daging Ayam
Lantas keesokan harinya, Zulkfili diketahui melakukan kampanye di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian 2 hari setelah kampanye di Makassar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menghadiri kampanye di lapangan Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Meskipun terlapor memiliki hak untuk melaksanakan kampanye Pemilu, namun terdapat ketentuan yang harus ditaati terlapor sebagai menteri, yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya serta menjalani cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Pemilu," ujar Totok.
Menurut totok, ketentuan cuti bagi menteri yang melaksanakan Pemilu dapat diberikan 1 hari kerja dalam setiap pekan selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 302 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Harga Beras Lokal Tinggi, Mendag Zulhas: Suplai Berkurang karena Periode Tanam Padi Berubah
Totok mengatakan, meskipun Zulkifli mendapatkan izin cuti buat menghadiri kampanye Pemilu dari Presiden Jokowi, tetapi dia juga seharusnya memastikan hal itu tidak mengganggu tugasnya sebagai anggota kabinet dan fungsi pemerintahan.
"Kegiatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Hari Selasa, 23 Januari di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jl. Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujar Totok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.