Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Hasan Disanksi Teguran Langgar Izin Cuti Buat Hadiri Kampanye Pemilu

Kompas.com - 29/02/2024, 17:48 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Majelis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melanggar administrasi prosedur atau mekanisme berkaitan Pemilu 2024, yaitu menggunakan izin cuti buat keperluan pribadi untuk melakukan kegiatan kampanye.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa Puadi saat membacakan putusan, seperti dikutip dari akun YouTube Bawaslu.

Baca juga: Stok Beras Bulog Melimpah, Mendag Zulhas Imbau Masyarakat Konsumsi Beras Bulog

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," lanjut Puadi.

Menurut anggota Majelis Pemeriksa Totok Haryono, Zulkfili mengajukan izin cuti dengan alasan buat keperluan pribadi pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024 serta 5-7 Februari 2024.

Akan tetapi, ternyata pada saat itu Zulkifli menggunakan hak cuti buat menghadiri kampanye Pemilu.

Menurut Totok, berdasarkan laporan tim Bawaslu, Zulkifli melakukan kampanye di di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada 23 Januari 2024.

Baca juga: Sidak Pasar Klender SS Cakung, Mendag Zulhas Borong Beras dan Daging Ayam


Lantas keesokan harinya, Zulkfili diketahui melakukan kampanye di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kemudian 2 hari setelah kampanye di Makassar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menghadiri kampanye di lapangan Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Meskipun terlapor memiliki hak untuk melaksanakan kampanye Pemilu, namun terdapat ketentuan yang harus ditaati terlapor sebagai menteri, yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya serta menjalani cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Pemilu," ujar Totok.

Menurut totok, ketentuan cuti bagi menteri yang melaksanakan Pemilu dapat diberikan 1 hari kerja dalam setiap pekan selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 302 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Harga Beras Lokal Tinggi, Mendag Zulhas: Suplai Berkurang karena Periode Tanam Padi Berubah

Totok mengatakan, meskipun Zulkifli mendapatkan izin cuti buat menghadiri kampanye Pemilu dari Presiden Jokowi, tetapi dia juga seharusnya memastikan hal itu tidak mengganggu tugasnya sebagai anggota kabinet dan fungsi pemerintahan.

"Kegiatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Hari Selasa, 23 Januari di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jl. Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujar Totok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com