Salin Artikel

Zulkifli Hasan Disanksi Teguran Langgar Izin Cuti Buat Hadiri Kampanye Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Majelis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melanggar administrasi prosedur atau mekanisme berkaitan Pemilu 2024, yaitu menggunakan izin cuti buat keperluan pribadi untuk melakukan kegiatan kampanye.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa Puadi saat membacakan putusan, seperti dikutip dari akun YouTube Bawaslu.

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," lanjut Puadi.

Menurut anggota Majelis Pemeriksa Totok Haryono, Zulkfili mengajukan izin cuti dengan alasan buat keperluan pribadi pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024 serta 5-7 Februari 2024.

Akan tetapi, ternyata pada saat itu Zulkifli menggunakan hak cuti buat menghadiri kampanye Pemilu.

Menurut Totok, berdasarkan laporan tim Bawaslu, Zulkifli melakukan kampanye di di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada 23 Januari 2024.

Kemudian 2 hari setelah kampanye di Makassar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menghadiri kampanye di lapangan Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Meskipun terlapor memiliki hak untuk melaksanakan kampanye Pemilu, namun terdapat ketentuan yang harus ditaati terlapor sebagai menteri, yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya serta menjalani cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Pemilu," ujar Totok.

Menurut totok, ketentuan cuti bagi menteri yang melaksanakan Pemilu dapat diberikan 1 hari kerja dalam setiap pekan selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 302 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Totok mengatakan, meskipun Zulkifli mendapatkan izin cuti buat menghadiri kampanye Pemilu dari Presiden Jokowi, tetapi dia juga seharusnya memastikan hal itu tidak mengganggu tugasnya sebagai anggota kabinet dan fungsi pemerintahan.

"Kegiatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Hari Selasa, 23 Januari di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jl. Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujar Totok.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/29/17484881/zulkifli-hasan-disanksi-teguran-langgar-izin-cuti-buat-hadiri-kampanye

Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke