Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Jenderal Kehormatan, Penuntasan Kasus HAM Diprediksi Suram

Kompas.com - 29/02/2024, 17:14 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat Jenderal Kehormatan (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dinilai menjadi pertanda pemerintah tidak mengutamakan penuntasan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Sebab Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran pada Mei 1998 diduga karena terlibat penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pro demokrasi pada masa transisi dari Orde Baru ke Reformasi.

"Ini adalah sebuah sinyal yang sangat jelas bahwa bagi pemerintahan Presiden Jokowi, penegakkan hukum atas berbagai kasus HAM bukan agenda prioritas pemerintahan," kata Peneliti Institute for Advanced Research Unika Atma Jaya Yoes Kenawas saat dihubungi pada Kamis (29/2/2024).

Yoes memperkirakan dengan keputusan Jokowi memberikan Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan bakal berimbas kepada upaya penuntasan berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui proses hukum.

Baca juga: Jenderal Kehormatan Prabowo dan Pengabaian Keadilan

"Ke depannya, harapan untuk penegakan hukum atas berbagai kasus HAM akan makin suram," ujar Yoes.

Yoes juga menyayangkan keputusan Jokowi yang seolah lupa dengan janjinya pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014 buat mengusut kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, yang salah satunya adalah kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi pada 1997 sampai 1998.

"Pada tahun 2014 Presiden Jokowi dapat memenangkan pemilu salah satunya karena dukungan kelompok-kelompok yang menginginkan adanya pengusutan atas pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu," ujar Yoes.

Yoes juga mempertanyakan alasan mendasar Jokowi memberikan gelar pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo.

Baca juga: Gelar Jenderal Kehormatan Dinilai Jadi Beban Baru Prabowo

"Memang memberikan pangkat kehormatan adalah hak prerogatif presiden. Namun, sekali lagi tidak ada alasan dan urgensi yang kuat mengapa Prabowo harus diangkat sebagai jenderal bintang 4," ucap Yoes.

Sebelumnya diberitakan, penyematan gelar itu dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).


Pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo diumumkan Jokowi saat menyampaikan sambutan.

"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi.

Baca juga: Cerita Jokowi soal Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," lanjut Jokowi.

Prabowo diduga terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pro demokrasi pada 1997 sampai 1998 atau menjelang Reformasi.

Jabatan terakhirnya adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dengan pangkat Letnan Jenderal (Purnawirawan).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com