Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Firli Bahuri, Polri Masih Koordinasi ke JPU soal Kelengkapan Berkas

Kompas.com - 29/02/2024, 13:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Polri masih melengkapi berkas perkara (P19) terkait kasus Firli.

"Proses ini masih dalam pemenuhan P19 dan tentunya secara simultan kesinambungan proses ini masih dilakukan pelengkapan," kata Trunoyudo di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Polda Metro Jaya Diminta Cari dan Segera Tahan Firli Bahuri

Trunoyudo menegaskan pihak Kepolisian juga terus melakukan koirdinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P19 tersebut," ucap dia.

Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Firli telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Namun pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas itu ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Penundaan Pemeriksaan terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya pun kembali memanggil Firli untuk diperiksa tambahan sebagai tersangka pada 26 Februari lalu, namun eks Ketua KPK itu tidak hadir.

Dalam pengusutan kasus ini Firli secara keseluruhan sudah diperiksa sebanyak tujuh kali.

Dia telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.

Setelahnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca juga: Pengacara Firli Bahuri Bantah Kliennya Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Setelah berstatus tersangka, Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali pada 1 Desember 2023, 6 Desember

2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.

Namun, hingga kini Firli masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com