JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Polri masih melengkapi berkas perkara (P19) terkait kasus Firli.
"Proses ini masih dalam pemenuhan P19 dan tentunya secara simultan kesinambungan proses ini masih dilakukan pelengkapan," kata Trunoyudo di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Trunoyudo menegaskan pihak Kepolisian juga terus melakukan koirdinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P19 tersebut," ucap dia.
Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Firli telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas itu ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Polda Metro Jaya pun kembali memanggil Firli untuk diperiksa tambahan sebagai tersangka pada 26 Februari lalu, namun eks Ketua KPK itu tidak hadir.
Dalam pengusutan kasus ini Firli secara keseluruhan sudah diperiksa sebanyak tujuh kali.
Dia telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.
Setelahnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Setelah berstatus tersangka, Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali pada 1 Desember 2023, 6 Desember
2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.
Namun, hingga kini Firli masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/29/13362901/kasus-firli-bahuri-polri-masih-koordinasi-ke-jpu-soal-kelengkapan-berkas