JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pembentukan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) sedang berproses.
Menurut Listyo Sigit, pembentukan tersebut sudah sampai tahap pengajuan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terkait dengan pengembangan Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja Presiden serta melalui proses harmonisasi," kata Kapolri di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Selain itu, Listyo Sigit menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait perkembangan situasi yang ada.
Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Kapolri Janji TNI-Polri Akan Tingkatkan Sinergi dan Soliditas
Evaluasi tersebut dimaksudkan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Khususnya masyarakat yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus," ujar Kapolri.
Diberitakan sebelumnya, Polri sudah lama mewacanakan mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) dengan membentuk Kortas Tipikor.
Adapun dalam struktur organisasi Mabes Polri, saat ini Dittipidkor berada di bawah Bareskrim Polri.
Baca juga: Kortas Tipikor Polri Akan Langsung di Bawah Kapolri
Kepala Divisi Humas Polri saat itu, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi ini akan langsung berada di bawah koordinasi Kapolri.
"Dittipidkor nanti ditingkatkan organisasinya menjadi Kortas Tipikor langsung di bawah Kapolri,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com pada November 2021.
Saat itu, Dedi mengungkapkan, Kortas Tipikor ini akan memiliki empat direktur.
"Memiliki empat direktur. Pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan kerja sama antarlembaga,” ujarnya.
Baca juga: Polri Pastikan Novel Baswedan Dkk Akan Ditugaskan di Kortas Tipikor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.