JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditugaskan di Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor.
Namun, Ramadhan menekankan, Kortas Tipikor saat ini masih dalam proses pembentukan.
“Nanti kan akan dibuat Kortas. Jadi wacana Kortas Tipikor tentu kawan kawan itu eks (pegawai) KPK akan ditempatkan di sana,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Ramadhan mengatakan, sebelum Kortas Tipikor terbentuk, Polri akan membuat Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, untuk sementara waktu, mantan pegawai KPK tersebut akan ditempatkan di situ.
Baca juga: Hari Pertama Kerja Jadi ASN Polri, Novel Baswedan: Kami Ditugaskan Cegah Tindak Pidana Korupsi
“Sambil menunggu itu nanti akan dibuat Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Nanti teman-teman tersebut akan ditempatkan di tempat tersebut,” ujarnya.
Ramadhan mengatakan, eks pegawai KPK memiliki kompetensi yang baik dalam aspek pemberantasan korupsi.
Kendati demikian, Ramadhan masih belum mengetahui detail struktur organisasi dari Satgas Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyebut, keberadaan Satgas Tindak Pidana Korupsi masih dalam tahap rencana.
“Nanti saya tanya dulu. Tapi rencana masih seperti itu. Nunggu lah sprintnya. Jadi satgas itu masih rencana tapi rencana itu masih seperti itu,” ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.