JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango menyatakan bakal memanggil Kepala Biro (Kabiro) Hukum lembaganya.
Pimpinan KPK akan meminta penjelasan dari Kabiro Hukum menyangkut pertimbangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tumpanuli Marbun yang mengabulkan gugatan Helmut Hermawan dan mencabut status tersangka Helmut Hermawan.
Helmut merupakan Direktur Utama perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Nawawi mengatakan, Biro Hukum merupakan tim dari KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka di pengadilan.
“Kita coba panggil Biro Hukum atas pertimbangan hakimnya seperti apa,” ujar Nawawi saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: KPK Lepas Sementara Helmut Hermawan Usai Praperadilan Dikabulkan dan Status Tersangkanya Gugur
Adapun menyangkut nasib perkara Eddy Hiariej yang juga status tersangkanya dicabut oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono, Nawawi mengaku, pihaknya memang menunggu putusan praperadilan Helmut.
Oleh karena itu, kelanjutan pengusutan dugaan korupsi Eddy Hiariej juga masih akan dibahas dengan mendengarkan pemaparan Kepala Biro Hukum menyangkut pertimbangan putusan praperadilan.
“Kemarin, kita memang masih menunggu praperadilannya si Helmut,” kata Nawawi.
Diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Helmut Hermawan dalam sidang yang digelar Selasa.
Sebelumnya, Hakim PN Jaksel Estiono juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada 30 Januari 2024.
Dengan demikian, status tersangka pemberi dan penerima suap yang disematkan KPK itu gugur.
Baca juga: Saat KPK 2 Kali Kalah Praperadilan dan Disebut Berpotensi Salah Gunakan Wewenang...
Sebelumnya, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Kalah Lagi di Praperadilan, Kali Ini dari Tersangka Penyuap Eddy Hiariej
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.