JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali rapat mempersiapkan pemungutan suara ulang untuk para pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia, yang sebelumnya terdaftar sebagai pemilih via pos dan kotak suara keliling (KSK).
Rapat koordinasi tersebut bakal digelar di kantor KPU RI, Senin (26/2/2024) sore.
"Teman-teman KPU sekarang lagi mengkaji, kemudian dalam beberapa hari ke depan akan ada proses di Kuala Lumpur," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Senin.
Sesuai rekomendasi Bawaslu, pemilu ulang ini harus dimulai kembali dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
Pasalnya, pemilu via pos dan KSK di bekas ibu kota Malaysia itu tidak dihitung karena ada masalah serius dalam pendataan para pemilih.
Baca juga: KPU Akan Ulang Pemilu di Kuala Lumpur via Pos dan KSK
Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPLN) Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diberikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membeludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.
Untuk diketahui, pemilih DPK adalah mereka yang tidak masuk daftar pemilih. Ini menunjukkan, proses pemutakhiran daftar pemilih di Kuala Lumpur bermasalah.
Bagja mengatakan, dirinya akan mendorong agar KPU betul-betul memastikan kejelasan alamat para pemilih, dalam pemutakhiran ulang daftar pemilih di Kuala Lumpur.
Baca juga: Migrant Care Laporkan Uya Kuya ke Bawaslu, Diduga Kampanye di TPS Kuala Lumpur
"Nah, kita berharap KPU memperbaiki pemutakhiran daftar pemilih di Kuala Lumpur. Memang agak mepet pada saat ini. Tapi, ini penting untuk pembelajaran ke depan," ujar Bagja.
"Usul dari ada beberapa teman untuk menghilangkan metode pos di Kuala Lumpur, pertimbangannya ya nanti setelah pemutakhiran daftar pemilih. Ini baru ketahuan metode tepatnya apa," katanya lagi.
Pemilu ulang di Kuala Lumpur untuk pemilih yang sebelumnya terdaftar via pos dan KSK paling lambat harus dilakukan dalam waktu dekat.
KPU hanya punya waktu tidak sampai sebulan karena pada 20 Maret 2024, mereka sudah harus menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Ribuan Surat Suara di Kuala Lumpur Dikuasai Seseorang
Sebelumnya, Bagja mengungkapkan, masalah serius pendataan pemilih ini menyebabkan banyak pemilih via pos dan KSK yang ditemukan tidak punya alamat jelas.
"Terdapat 18 pantarlih (panitia pemutakhiran daftar pemilih) fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur," ujar Bagja dalam jumpa pers, Rabu (14/2/2024).