Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pegawai KPK yang Manipulasi Anggaran Perjalanan Dinas Naik Penyidikan

Kompas.com - 26/02/2024, 13:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menggelar ekspose kasus dugaan pegawai sendiri yang diduga memotong anggaran perjalanan dinas.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam forum itu, pejabat pihak Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta pimpinan KPK sepakat meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Adapun pegawai dimaksud bernama Novel Aslen Rumahorbo (NAR), yang diduga melakukan kecurangan administrasi perjalanan dinas para pegawai.

“Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Baca juga: KPK Sita Rumah Mewah hingga 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Batam

Meski sudah disepakati naik ke tahap penyidikan, kata Ali, KPK tidak langsung memanggil para saksi atau tersangka.

Pihaknya masih harus menempuh proses administrasi penyidikan mulai dari Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK), proses analisis, sebelum akhirnya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

“Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup,” kata Ali.

Baca juga: KPK Duga Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Ali menuturkan, KPK menetapkan zero tolerance terhadap insan lembaga antirasuah yang melakukan korupsi.

Selain pidana, kasus NAR juga disidangkan secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia dijatuhi sanksi berat namun terbatas dalam hukuman moral.

Selain itu, pihak Inspektorat KPK juga menindak atas dugaan pelanggaran disiplin dan memutuskan memecat NAR.

“Inspektorat juga sudah diputus dengan pemberhentian atau pemecatan,” kata dia.

Baca juga: KPK Akan Surati AHY, Minta Lapor LHKPN sebagai Menteri ATR/BPN

Pada 19 September 2023 lalu, Ali mengungkapkan, Inspektorat memutuskan NAR melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

NAR sebelumnya diduga menggelembungkan uang perjalanan dinas dengan cara menambah orang yang melakukan perjalanan dinas tidak sesuai kenyataan.

Ia juga diduga memanipulasi ongkos yang tercatat dalam kwitansi perjalanan dinas. Dalam setahun, NAR diduga menilap uang negara hingga sekitar Rp 550 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com