Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK-KPU Bahas Peluang Sengketa Pilpres Rampung Sebelum atau Usai Lebaran

Kompas.com - 26/02/2024, 12:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (26/2/2024).

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyebut bahwa kedua pihak membahas simulasi dan gambaran-gambaran linimasa penyelesaian sengketa pemilihan presiden (pilpres).

"Meski proses rekapitulasi masih berjalan, tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU," kata Fajar kepada wartawan.

Baca juga: Pakar Sebut Wacana Hak Angket Tepat, Tak Semua Pelanggaran Pemilu Bisa Diproses MK

"Karena begitu pengumuman dari KPU, maka itu lah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan. Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja," tambahnya.

Sebagai informasi, KPU RI memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret 2024 untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, yang dihitung berjenjang secara manual dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Sementara itu, tim capres-cawapres memiliki waktu 3 hari kerja sejak penetapan KPU RI itu, untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK.

Baca juga: Golkar Tak Setuju Hak Angket Kecurangan Pemilu, Singgung Mekanisme di MK

Setelah diajukan, permohonan itu akan langsung diregistrasi dan disidang oleh Mahkamah. Sesuai ketentuan, MK hanya punya waktu paling lama 14 hari kerja untuk memutus sengketa itu.

Fajar mengatakan, pihaknya dan KPU berdiskusi soal kemungkinan apakah sengketa Pilpres 2024 di MK bisa rampung sebelum atau setelah Idul Fitri.

"Anggaplah tanggal 20 (Maret KPU) mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan 3 hari kerja. Berarti 20, 21, 22 langsung diregistrasi, langsung sidang. Lalu, 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi, 14 hari kerja, berarti hari libur itu enggak dihitung. Makanya nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya," jelas dia.

Baca juga: Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres, Demokrat: Ranahnya MK

"Kecuali mungkin KPU bisa kurang dari tanggal 20 (menetapkan hasil pemilu), bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum Lebaran," imbuh Fajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com