JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (26/2/2024).
Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyebut bahwa kedua pihak membahas simulasi dan gambaran-gambaran linimasa penyelesaian sengketa pemilihan presiden (pilpres).
"Meski proses rekapitulasi masih berjalan, tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU," kata Fajar kepada wartawan.
"Karena begitu pengumuman dari KPU, maka itu lah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan. Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja," tambahnya.
Sebagai informasi, KPU RI memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret 2024 untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, yang dihitung berjenjang secara manual dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Sementara itu, tim capres-cawapres memiliki waktu 3 hari kerja sejak penetapan KPU RI itu, untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Setelah diajukan, permohonan itu akan langsung diregistrasi dan disidang oleh Mahkamah. Sesuai ketentuan, MK hanya punya waktu paling lama 14 hari kerja untuk memutus sengketa itu.
Fajar mengatakan, pihaknya dan KPU berdiskusi soal kemungkinan apakah sengketa Pilpres 2024 di MK bisa rampung sebelum atau setelah Idul Fitri.
"Anggaplah tanggal 20 (Maret KPU) mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan 3 hari kerja. Berarti 20, 21, 22 langsung diregistrasi, langsung sidang. Lalu, 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi, 14 hari kerja, berarti hari libur itu enggak dihitung. Makanya nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya," jelas dia.
"Kecuali mungkin KPU bisa kurang dari tanggal 20 (menetapkan hasil pemilu), bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum Lebaran," imbuh Fajar.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/26/12140291/mk-kpu-bahas-peluang-sengketa-pilpres-rampung-sebelum-atau-usai-lebaran