JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal perlindungan terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kontras menyoroti kasus pengeboman rumah Ketua KPPS TPS 06 di Pamekasan, Jawa Timur, Kusairi (53), pada Senin (19/2/2024).
Ketua Divisi Penelitian dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian Sodik menyampaikan, kendati kasus tersebut tengah diselidiki Polda Jatim, namun KPU sebagai pihak yang merekrut jajaran KPPS dinilai perlu bertanggung jawab.
"Ini juga memiliki satu tanggung jawab soal perlindungan hukum atau perlindungan fisik karena hal-hal tersebut berkaitan dengan kekerasan dan nyawa," kata Rozi kepada wartawan di kantor KPU RI, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dibom Bondet Orang Tak Dikenal
Kontras berharap KPU bisa turut serta dalam penyelesaian masalah yang menimpa Kusairi.
Ia juga mengungkit bahwa KPU, terhadap para petugas pemilu yang tutup usia, belum cukup akuntabel terhadap penyebab kematian mereka.
Diberitakan sebelumnya, ledakan di rumah Kusairi diduga berasal dari bondet yang dilemparkan orang tak dikenal.
Ia mengaku tidak tahu persis bagaimana kejadian ledakan tersebut. Pasalnya, saat kejadian, keluarga Kusairi dalam keadaan tidur pulas. Ia baru terjaga ketika suara ledakan berbunyi.
Saat itu, lampu rumahnya gelap. Para tetangga Kusairi melihat rumah Kusairi di bagian belakang sudah porak poranda.
"Saya tahunya dari tetangga jika rumah belakang sudah hancur. Kebetulan lampu padam karena efek ledakan tersebut," imbuhnya.
Beberapa bagian rumah yang hancur di antaranya, atap asbes rumah, kaca, tempat tidur, pagar bambu dan beberapa peralatan rumah tangga lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.