JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap buronan asal Jepang Yusuke Yamazaki (YY) di wilayah perairan Kota Batam.
Penangkapan ini dilakukan melalui kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota (Satpolairud Polresta) Barelang, serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri)
"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Polri Bantu Kepolisian Jepang Lacak Buron Pelaku Penipuan Yusuke Yamazaki
Adapun Yusuke merupakan daftar pencarian orang (DPO) Interpol katagori blue notice dengan nomor: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
Erdi menjelaskan, penangkapan warga negara Jepang ini berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.
Tim patroli saat itu menemukan satu kapal boat yang memuat 7 orang yakni satu orang pria sebagai nahkoda, satu orang pria sebagai anak buah kapal (ABK), dan lima orang penumpang.
Dari lima penumpang itu ada satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA) serta empat orang WNI.
"Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut," ucap Erdi.
Baca juga: Polisi Sebut Buron Jepang Yusuke Yamazaki Berada di Jakarta
Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, ketujuh penghuni kapal itu dibawa dan diperiksa di Kantor Satpolairud Polresta Barelang.
Pada tanggal 2 Februari 2024, pihak Satpolairud Polresta Barelang menyerahkan WNA tanpa identitas yang ada di kapal kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA itu awalnya mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa identitas aslinya adalah Yusuke Yamazaki.
"Kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981," ucap Erdi.
Menurut Erdi, Yusuke juga diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Dan menggunakan paspor No. TR3821024," tambah Erdi.
Baca juga: DPO Investasi Bodong Trading Forex Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun
Yusuke Yamazaki adalah presiden perusahaan Nishiyama Farm yang adalah manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama.
Adapun pencarian Yusuke telah diminta oleh Kepolisian Jepang sejak Desember 2022. Namun, pengajuan secara resmi baru diajukan pada 1 Maret 2023.
Menurut polisi Prefektur Aichi, Yusuke Yamazaki telah melakukan penipuan di Jepang dengan dalih membeli produk dengan mengklaim membayar dividen besar jika berinvestasi dalam bisnis penjualan kembali buah di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.