Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi I Sebut Perpres "Publisher Rights" Lindungi Ekosistem Pers

Kompas.com - 22/02/2024, 10:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

Meutya mengatakan, Perpers Publisher Right sudah lama dinanti karena perlu ada regulasi untuk melindungi ekosistem pers yang sehat.

"Kami mengapresiasi upaya Presiden Joko Widodo yang terus mendorong perpres ini guna melindungi ekosistem media, menghadirkan persaingan yang berkaedilan antara platform digital dan media, serta mendorong kerjasama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan,” kata Meutya, Kamis (22/2/2024), dalam siaran pers.

Baca juga: Perpres Publisher Rights, Platform Digital Dilarang Sebar Konten Berita yang Tak Sesuai Aturan

Politikus Partai Golkar ini mengakui bahwa Perpres Publisher Rights memang belum sempurna tapi dapat menjadi landasan awal bisnis media nasional.

Mantan jurnalis ini pun berharap, keberadaan perpres ini dapat meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan beriringan dengan konten yang berkualitas.

Ia menyebutkan, bisnis media yang baik akan meningkatkan kesejahteraan pekerja media dan bermuara pada peningkatan kualitas berita yang dibaca oleh masyarakat Indonesia.

"Seluruh masyarakat tentunya butuh berita yang sesuai fakta dan konten berkualitas, bukan konten sensasional atau berdasarkan judul yang click bait," ujar Meutya.

Baca juga: Asosiasi Media Siber Harap Perpres Publisher Rights Dorong Bisnis Media Jadi Lebih Baik


Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengumumkan bahwa telah meneken Pepres Publisher Rights ketika menghadiri peringatan Hari Per Nasional, Selasa (20/2/2024) lalu.

Jokowi menyebutkan, pepres ini dibuat untuk menciptakan jurnalisme yang berkualitas.

"Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia," ujar Jokowi, Selasa.

Jokowi juga menjamin adanya keberlanjutan industri media nasional di dalam perpres ini, terutama perihal keadilan antara perusahaan pers dan platform digital.

Baca juga: AJI dan LBH Pers Minta Pelaksanaan Perpres Publisher Rights Digunakan untuk Jurnalisme Berkualitas

Ia pun menekankan bahwa perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers maupun mengatur konten yang dibuat oleh pers.

"Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Presiden.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini juga menegaskan, Perpres Publisher Rights tidak berlaku bagi kreator konten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com