JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membuat aturan setelah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights.
Hal tersebut disampaikan Budi Arie menanggapi sudah disahkannya Perpres Publisher Rights.
Aturan yang dimaksud bertujuan memberikan prioritas iklan kepada media-media nasional.
"Menkominfo ditugaskan oleh Pak Presiden untuk memberikan regulasi mengenai bagaimana iklan-iklan itu diprioritaskan untuk media-media nasional," ujar Budi Arie di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
"Nanti kita kaji dulu, kita kaji dengan dunia usaha dong, BUMN apa, bagaimana nih kebijakan dari Presiden untuk memberikan dorongan regulasi untuk memberikan iklan pada media-media nasional, ya," ucap dia.
Baca juga: Hegemoni Google dan Perpres Publisher Right
Budi Arie mengakui saat ini Kementerian Kominfo belum memiliki skema soal prioritas iklan yang dimaksud Presiden.
Sehingga, perintah Kepala Negara tersebut akan secepatnya dirumuskan.
"Ya nanti secepatnya kita rumuskan ya, nanti dikabarin semuanya. Perpres nya juga sudah jadi," ungkap Budi Arie.
"Semangatnya kita, pemerintah maupun dunia usaha dalam negeri untuk berkomitmen menyalurkan iklan pada media-media nasional. Nanti kita tuntaskan sama-sama secara detailnya ya," tambah Budi Arie.
Baca juga: Di Hadapan Jurnalis, Jokowi: Publisher Right Rumit Sekali, Enggak Rampung-rampung
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).
Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (20/2/2024), aturan tersebut diundangkan pada 20 Februari 2024.
Ditegaskan pula bahwa Perpres tersebut mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Adapun publisher rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.