Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terkait Kasus Harun Masiku

Kompas.com - 21/02/2024, 16:33 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.

Praperadilan yang teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN. Jkt. Sel itu diajukan MAKI lantaran KPK dinilai telah melakukan penghentian penyidikan tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.

Hakim menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak pernah mengenal adanya pengentian penyidikan secara diam-diam sebagaimana yang didalilkan MAKI dalam gugatannya.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Jawab Gugatan MAKI, KPK Bawa 14 Bukti Pengusutan Kasus Harun Masiku

Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan berpandangan belum pernah ada penghentian penyidikan perkara Harun Masiku oleh KPK.

Sebab, dari 14 bukti yang disampaikan KPK terdapat penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.

Di sisi lain, jika adanya penghentian penyidikan maka penyidik harus menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada satupun bukti pemberitahuan adanya penghentian penyidikan dari penyidik kepada penuntut umum,” kata Hakim.

Baca juga: MAKI Khawatir Kasus Harun Masiku Hilang jika Tak Diselesaikan Pimpinan KPK Periode Ini

Dalam permohonannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpandangan, penyidikan kasus Harun Masiku telah dihentikan oleh lembaga antikorupsi.

Hal ini lantaran KPK tidak juga menggelar sidang in absentia atau sidang yang tidak dihadiri terdakwa.

Padahal, sampai saat ini, KPK belum juga berhasil menangkap eks calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P) itu.

"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan," kata Boyamin, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Bacakan Gugatan, MAKI Minta KPK Gelar Sidang In Absentia Kasus Harun Masiku

Melalui praperadilan ini, MAKI meminta hakim tunggal juga memerintahkan KPK menggelar sidang in absentia. Menurut dia, gugatan ini juga bertujuan mencegah perkara Harun Masiku menjadi sandera atau komoditas politik.

"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik," ujar Boyamin.

"Dengan berlarut-larutnya perkara ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," katanya lagi.

Baca juga: MAKI Nilai Ketua KPK “Omdo”, Tak Ada Bukti Serius Cari Harun Masiku

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com