www.kompas.com
Hakim Tunggal Abu Hanifa menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku dalam putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+