JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutus 27.365 perkara atau sebesar 99,47 persen sepanjang tahun 2023.
Adapun beban perkara pada MA mencapai 27.512 perkara sepanjang tahun 2023. Perkara tersebut terdiri dari perkara masuk sebanyak 27.252 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2022 sebanyak 260 perkara.
Lewat penyelesaian 27.365 perkara, jumlah perkara di tahun ini bersisa sebanyak 147 perkara. Ketua MA Muhammad Syarifuddin menyampaikan, jumlah sisa perkara itu merupakan rekor terendah sejak MA berdiri.
"Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2023 sebanyak 27.365 perkara atau sebesar 99,47 persen sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 147 perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah berdirinya MA," kata Syarifuddin di Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI Tahun 2023 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Jokowi Berpesan ke MA: Penanganan Perkara Bukan soal Kuantitas, tetapi Kualitas yang Utama
Selanjutnya di tahun yang sama, MA menyelesaikan minutasi perkara sebanyak 28.422 perkara. Dari jumlah minutasi perkara tersebut, sebanyak 27.060 perkara, atau sebesar 98,89 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Sedangkan beban perkara pada Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan dan pengadilan pajak mencapai 57.198 perkara pada tahun 2023.
Jumlah itu terdiri dari perkara masuk sebanyak 42.670 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2022 sebanyak 14.528 perkara.
Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebanyak 43.832 perkara.
"Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 76,67 persen atau meningkat sebesar 3,87 persen dari tahun 2022.
Baca juga: Jokowi: Integritas di MA Harus Jadi Pilar Utama, Masyarakat Makin Kritis
Sedangkan, beban perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan mencapai 2.845.784 sepanjang tahun 2023.
Jumlah tersebut terdiri dari perkara masuk sebanyak 2.786.073 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 59.711 perkara.
Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 2.724.345 perkara, dan perkara yang dicabut sebanyak 57.507 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2023 adalah sebanyak 63.932 perkara.
"Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 97.75 persen," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.