JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai kebijakan KPU dan Bawaslu terkait tertukarnya surat suara pemilu legislatif (pileg) bertentangan dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan untuk pemilu DPR dan DPRD.
Dalam kebijakan itu, KPU mengakui surat suara pileg tertukar di 388 TPS yang tersebar pada 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi. Sementara itu, data Bawaslu lebih gemuk, yaitu terjadi di 6.084 TPS.
KPU dan Bawaslu sepakat, pada pileg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, surat suara tertukar tetap dianggap sah dan dihitung sebagai suara partai politik selaku peserta pemilu.
Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Kekurangan Surat Suara di Beberapa TPS Bekasi
"Sebenarnya memasukkan suara caleg sebagai suara partai sebenarnya kurang tepat sebab dalam pemilu dengan sistem proporsional terbuka, pemilih punya hak untuk memberikan suara langsung pada caleg yang dia kehendaki," kata Titi, Kamis (15/2/2024).
Titi mengungkapkan, pemilih yang merasa tidak berkeberatan dengan kebijakan KPU dan Bawaslu itu bisa jadi disebabkan karena yang bersangkutan tidak paham untuk mempersoalkan surat suara yang daftar calegnya berbeda dengan caleg dari daerah pemilihannya.
Tindakan KPU dan Bawaslu justru dapat dianggap merugikan caleg yang seharusnya memiliki peluang untuk dipilih langsung oleh pemilih di daerah pemilihannya, seandainya surat suara tidak tertukar.
Karena tertukar, ia jadi kehilangan kans untuk mendapatkan satu suara dari pemilih, karena suara itu dialihkan untuk suara partai politik.
Baca juga: Surat Suara DPR dan DPRD Tertukar di Ratusan TPS, KPU: Dihitung Suara Partai
Sementara itu, suara partai politik akan dibagi rata untuk seluruh nama di dalam daftar calon tetap (DCT).
"KPU mestinya tidak mengabaikan apabila ada caleg yang merasa keberatan dengan kebijakan KPU tersebut," lanjut Titi.
Khusus jenis surat suara DPD RI yang tertukar, maka coblosan pemilih dianggap tidak sah. Pasalnya, calon anggota DPD RI berlainan di tiap provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.