Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah KPU-Bawaslu Sikapi Surat Suara Tertukar di Sejumlah TPS Dinilai Janggal

Kompas.com - 15/02/2024, 22:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai kebijakan KPU dan Bawaslu terkait tertukarnya surat suara pemilu legislatif (pileg) bertentangan dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan untuk pemilu DPR dan DPRD.

Dalam kebijakan itu, KPU mengakui surat suara pileg tertukar di 388 TPS yang tersebar pada 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi. Sementara itu, data Bawaslu lebih gemuk, yaitu terjadi di 6.084 TPS.

KPU dan Bawaslu sepakat, pada pileg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, surat suara tertukar tetap dianggap sah dan dihitung sebagai suara partai politik selaku peserta pemilu.

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Kekurangan Surat Suara di Beberapa TPS Bekasi

"Sebenarnya memasukkan suara caleg sebagai suara partai sebenarnya kurang tepat sebab dalam pemilu dengan sistem proporsional terbuka, pemilih punya hak untuk memberikan suara langsung pada caleg yang dia kehendaki," kata Titi, Kamis (15/2/2024).

Titi mengungkapkan, pemilih yang merasa tidak berkeberatan dengan kebijakan KPU dan Bawaslu itu bisa jadi disebabkan karena yang bersangkutan tidak paham untuk mempersoalkan surat suara yang daftar calegnya berbeda dengan caleg dari daerah pemilihannya.


Tindakan KPU dan Bawaslu justru dapat dianggap merugikan caleg yang seharusnya memiliki peluang untuk dipilih langsung oleh pemilih di daerah pemilihannya, seandainya surat suara tidak tertukar.

Karena tertukar, ia jadi kehilangan kans untuk mendapatkan satu suara dari pemilih, karena suara itu dialihkan untuk suara partai politik.

Baca juga: Surat Suara DPR dan DPRD Tertukar di Ratusan TPS, KPU: Dihitung Suara Partai

Sementara itu, suara partai politik akan dibagi rata untuk seluruh nama di dalam daftar calon tetap (DCT).

"KPU mestinya tidak mengabaikan apabila ada caleg yang merasa keberatan dengan kebijakan KPU tersebut," lanjut Titi.

Khusus jenis surat suara DPD RI yang tertukar, maka coblosan pemilih dianggap tidak sah. Pasalnya, calon anggota DPD RI berlainan di tiap provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com