PADA 14 Februari 2024 ini, bangsa Indonesia memperingati momen bersejarah yang ditandai pelaksanaan pesta demokrasi, yaitu pemilihan umum (pemilu) secara nasional.
Pesta demokrasi ini merupakan landasan bagi negara Indonesia dalam menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan asas kedaulatan rakyat, yang diikuti 24 Partai Politik, di antaranya 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.
Selain itu, ada 9.919 calon legislatif DPR RI dan tiga pasang calon presiden-wakil presiden.
Perayaan pesta demokrasi ini merefleksikan pula pentingnya prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak sama untuk bersuara dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang akan memengaruhi kehidupan mereka.
Setiap suara memiliki bobot sama, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau politik individu. Hal ini menjadi bukti bahwa Indonesia sebagai negara demokratis telah memperoleh kedewasaan dalam melaksanakan proses politik.
Meskipun tidak luput dari tantangan dan perbedaan pendapat, namun proses Pemilu berjalan lancar, damai, dan teratur –adalah harapan kita semua untuk menunjukkan kedewasaan politik, serta kematangan institusi dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.
Pesta demokrasi juga menjadi sarana untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Meskipun masyarakat memiliki keberagaman dalam berbagai aspek, namun pada saat pemilihan umum, mereka bersatu dalam menyuarakan hak suara mereka demi kepentingan bersama.
Proses demokrasi ini juga memperkuat rasa kebangsaan dan solidaritas sosial di antara beragam lapisan masyarakat.
Dengan demikian, perayaan pesta demokrasi hari ini, menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk mengukuhkan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyat, dan persatuan dalam keragaman.
Melalui proses ini, diharapkan Indonesia dapat terus berkembang sebagai negara demokratis kuat, stabil, dan sejahtera, yang didukung oleh partisipasi aktif dan bertanggung jawab dari seluruh warga negaranya.
Pemilu 2024 tidak sekadar kesempatan untuk memilih pemimpin, namun juga panggilan untuk menghargai hak memilih dan menegaskan kewajiban kewarganegaraan kita.
Dalam konteks ini, penolakan terhadap golongan putih (golput) menjadi bagian integral dari tanggung jawab kita sebagai warga negara yang berdaulat.
Dalam konteks demokrasi, hak memilih adalah hak asasi setiap warga negara yang harus dijunjung tinggi. Dengan memberikan suara dalam Pemilu, kita turut berperan dalam menentukan masa depan negara.
Oleh karena itu, menyalurkan hak pilih kita dengan sungguh-sungguh, adalah bentuk penghargaan terhadap proses demokrasi.