JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan secara serentak pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat.
Tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.
Baca juga: Pemilih Dilarang Memfoto-Merekam Saat Mencoblos dan Corat-coret Surat Suara
Waktu mencoblos pun telah ditentukan berdasarkan jenis pemilih, bergantung apakah pemilih kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Masing-masing kategori pemilih juga dibedakan jenis dokumen yang harus dibawa. Berikut perinciannya:
1. Pemilih kategori DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa yakni:
2. Pemilih kategori DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa meliputi:
3. Pemilih kategori DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarat memiliki KTP elektronik.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Dokumen yang dibawa:
Jika pemilih merupakan kategori DPT dan DPK, maka, akan ada lima jenis surat suara yang diterima, meliputi:
Namun, ada pengecualian sebagai berikut:
Baca juga: Jangan Salah, Ini Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pemilu 2024
Sementara, surat suara untuk pemilih tambahan dalam DPTb terdiri dari: