Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Eks Bos PT Pertamina Ikut Teken Pembelian LNG tapi Tidak Jadi Tersangka, KPK: Ikuti Fakta Persidangan Dulu

Kompas.com - 13/02/2024, 08:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) tidak terseret kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) meskipun turut meneken kontrak pembelian.

Adapun PT Pertamina melakukan pembelian dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS).

Kontrak pembelian itu diteken oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan bersama eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Namun, hingga dibawa ke persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan satu tersangka, yakni Karen.

Baca juga: Hari Ini, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana Kasus LNG

Jaksa KPK mendakwa mantan bos perusahaan minyak dan gas negara itu dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara 113 juta dollar Amerika Serikat (AS).

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 113,839,186.60 USD,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Terkait hal ini, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri meminta publik terus mengawasi jalannya persidangan tersebut.

Ali mengatakan, Jaksa akan menghadirkan para saksi dan membuka semua alat bukti dalam perkara ini.

Menurutnya, Jaksa KPK akan membuktikan semua perbuatan Karen.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Tim Jaksa, Segera Disidangkan

“Termasuk bila memang ada fakta keterlibatan pihak lain pasti kami kembangkan lebih lanjut,” tutur Ali.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut tindakan Karen menyetujui. pengembangan bisnis gas pada sejumlah kilang LNG yang potensial di AS tidak mengikuti pedoman yang jelas.

Pengembangan kilang ini, kata Jaksa, hanya mengantongi izin prinsip namun tidak didukung dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomis, serta analissi risiko,

Sementara itu, setelah kontrak perjanjian tersebut semua kargo LNG milik pertamina yang dibeli dari CCL LLC tidak terserap di pasar dalam negeri.

Penyebabnya, terjadi suplai terlalu banyak dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia. Akhirnya, Pertamina menjual LNG di pasar internasional dengan rugi.

Jaksa kemudian menduga Karen emperkaya diri sendiri Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 USD.

Ia juga diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com