Salin Artikel

Dua Eks Bos PT Pertamina Ikut Teken Pembelian LNG tapi Tidak Jadi Tersangka, KPK: Ikuti Fakta Persidangan Dulu

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) tidak terseret kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) meskipun turut meneken kontrak pembelian.

Adapun PT Pertamina melakukan pembelian dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS).

Kontrak pembelian itu diteken oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan bersama eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Namun, hingga dibawa ke persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan satu tersangka, yakni Karen.

Jaksa KPK mendakwa mantan bos perusahaan minyak dan gas negara itu dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara 113 juta dollar Amerika Serikat (AS).

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 113,839,186.60 USD,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Terkait hal ini, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri meminta publik terus mengawasi jalannya persidangan tersebut.

Ali mengatakan, Jaksa akan menghadirkan para saksi dan membuka semua alat bukti dalam perkara ini.

Menurutnya, Jaksa KPK akan membuktikan semua perbuatan Karen.

“Termasuk bila memang ada fakta keterlibatan pihak lain pasti kami kembangkan lebih lanjut,” tutur Ali.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut tindakan Karen menyetujui. pengembangan bisnis gas pada sejumlah kilang LNG yang potensial di AS tidak mengikuti pedoman yang jelas.

Pengembangan kilang ini, kata Jaksa, hanya mengantongi izin prinsip namun tidak didukung dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomis, serta analissi risiko,

Sementara itu, setelah kontrak perjanjian tersebut semua kargo LNG milik pertamina yang dibeli dari CCL LLC tidak terserap di pasar dalam negeri.

Penyebabnya, terjadi suplai terlalu banyak dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia. Akhirnya, Pertamina menjual LNG di pasar internasional dengan rugi.

Jaksa kemudian menduga Karen emperkaya diri sendiri Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 USD.

Ia juga diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/13/08424221/dua-eks-bos-pt-pertamina-ikut-teken-pembelian-lng-tapi-tidak-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke