Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] PDI-P Pilih Jalan Konstitusi | Tak Dapat Undangan Tetap Bisa Mencoblos

Kompas.com - 13/02/2024, 05:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mengaku memilih jalan konstitusi ketimbang memperpanjang jabatan Presiden Joko Widodo menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Senin (12/2/2024).

Kemudian, tulisan soal syarat mencoblos di TPS tanpa undangan juga menarik minat pembaca.

Selain itu, artikel mengenai cerita Jusuf Kalla yang gagal “mengorbankan” Anies saat kampanye akbar terakhir juga menjadi terpopuler.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. PDI-P: Kalau Mau Menang Mudah, Perpanjang Saja Jabatan Pak Jokowi, tetapi Kami Pilih Jalan Konstitusi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengatakan, jika ingin menang, parpolnya sebenarnya bisa menempuh jalan yang mudah, yakni memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Namun, menurutnya, PDI-P tetap taat konstitusi dengan mendukung pemilihan umum (pemilu) lima tahunan sekali tetap terlaksana untuk memilih calon pemimpin baru Indonesia.

"Sejak awal Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud punya komitmen besar di dalam menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Karena itulah kalau mau menang gampang, bagi kami enak, kita perpanjang saja (masa jabatan) Pak Jokowi," ujar Hasto di Cemara 19, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024).

Baca selengkapnya: PDI-P: Kalau Mau Menang Mudah, Perpanjang Saja Jabatan Pak Jokowi, tetapi Kami Pilih Jalan Konstitusi

2. Tidak Dapat Undangan Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syaratnya

Pemungutan suara Pemilu 2024 bakal digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.

Namun, jika sampai hari pemungutan suara pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos, bisakah tetap memilih?

Jawabannya bisa, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

Baca selengkapnya: Tidak Dapat Undangan Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syaratnya

3. Cerita Jusuf Kalla Gagal "Korbankan" Anies Saat Kampanye Akbar Terakhir

Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla menceritakan pengalamannya berjalan kaki sepanjang 3 kilometer untuk menuju Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Sabtu (10/2/2024).
Saat itu, Kalla memang hadir di kampanye akbar terakhir calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ia mengaku, membicarakan hal itu dengan Anies saat keduanya bertemu hari ini di kediamannya, Jalan Brawijaya Raya IV, No 12, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

“Hanya ngobrol bagaimana pengalaman kemarin itu dan jalan 3 kilometer di tengah-tengah orang, di tengah-tengah mobil, di tengah-tengah motor,” ucap Kalla pada awak media.

Baca selengkapnya: Cerita Jusuf Kalla Gagal Korbankan Anies Saat Kampanye Akbar Terakhir

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com