Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil: Kecurangan Pemilu Mencakup Penyalahgunaan Kekuasaan Negara di Berbagai Level

Kompas.com - 11/02/2024, 20:24 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, PBHI, KontraS, YLBHI, Amnesty, WALHI, Perludem, Migrant Care, ICW, SETARA Institute, dan lain-lain mengungkapkan sejumlah kasus kecurangan pemilu yang mereka temukan.

Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan, kecurangan Pemilu 2024 mencakup penyalahgunaan kekuasaan negara di berbagai level, mulai dari pejabatnya, anggaran, kewenangan, hingga pengaruh.

Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan negara itu dilakukan demi kepentingan kampanye dan pemenangan kandidat tertentu.

"Dari kasus-kasus yang dikumpulkan oleh kawan-kawan, tercatat ada 121 kasus dengan 31 kategori tindakan penyimpangan aparatur negara di berbagai level dan tingkatan pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Hindari Potensi Kecurangan, KPU Diminta Pastikan Keamanan pada Sirekap yang Berteknologi Khusus

Akan tetapi, kata dia, bisa saja 121 kasus yang dicatat oleh Koalisi Masyarakat Sipil hanyalah puncak gunung es saja.

Dia menduga sebenarnya kasus kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024 lebih banyak dari yang mereka temukan.

"Jadi ada kita kumpulkan, dokumentasikan 121 kasus penyimpangan aparatur negara di berbagai level, mulai dari presiden sampai kepala desa terkait dengan untuk kepentingan kampanye dan pemenangan kontestan dalam pemilu," jelas Ghufron.

Dia lantas mencontohkan salah satu kasus kecurangan, yakni Kementerian Agama (Kemenag) yang mengundang seorang capres ke acara sarasehan.

Yang mana, di dalam acara tersebut, capres itu mengeluarkan pernyataan yang dinilai oleh Koalisi Masyarakat Sipil meminta dukungan.

Baca juga: Masyarakat Diminta Kawal Perhitungan Suara untuk Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024

"Dalam kegiatan itu juga, capres yang diundang oleh Kemenag mengeluarkan satu statement yang dalam penilaian kawan-kawan, yang ambigu, yang intinya meminta dukungan. Jadi dalam satu kasus bisa jadi lebih dari 1 tindakan," katanya.

Lalu, Ghufron membeberkan ada 7 bentuk tindakan penyimpangan yang dilakukan aparatur negara dan pejabat di berbagai level.

Yang paling besar adalah dukungan ASN terhadap capres-cawapres tertentu, dengan jumlah 38 kasus.

Lalu, disusul oleh 16 kasus terkait kampanye terselubung.

"Berikutnya disusul 14 dukungan terhadap kandidat tertentu. Kemudian berikutnya ada 10 kasus politisasi bansos yang dilakukan oleh presiden. Yang tentunya secara politik menguntungkan satu kandidat tertentu yang berkontestasi dakam pilpres hari ini," jelas Ghufron.

"Terus ada 8 penggunaan fasilitas negara. Dan terakhir yang ketujuh ada 5 tindakan intimidasi terselubung. Ini biasanya melibatkan aparatur yang punya kewenangan pelanggaran hukum. Misalnya apa? Pemanggilan kades," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com