JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai partisipasi masyarakat buat mengawasi proses penghitungan suara sangat penting supaya tidak tergantung kepada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi kunci pengamanan ada di proses pencoblosan dan perhitungan di TPS (tempat pemungutan suara)," kata Alfons dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (11/2/2024).
Dia berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penghitungan suara bisa menekan potensi ketidaksesuaian data yang diunggah melalui Sirekap KPU.
"Diharapkan banyak pihak terkait yang melakukan pengawasan proses ini di seluruh TPS di seluruh Indonesia," ujar Alfons.
Baca juga: Ada APK Belum Dicopot saat Masa Tenang Pemilu, Warga: Segera Cabut, lalu Buang
Menurut Alfons, proses penghitungan suara di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang menjadi titik krusial sebelum data itu diunggah melalui Sirekap.
Akan tetapi, kata Alfons, Sirekap dibuat sebagai salah satu data pembanding buat memperkecil celah upaya manipulasi pada proses penghitungan suara, atau melindungi suara masyarakat dari kemungkinan diutak-atik oleh pihak tak tertentu.
"Dari sisi teknis sebenarnya Sirekap bentuknya hanya merupakan data digital sekunder dan bukan data primer," ucap Alfons.
"Jadi data di situs KPU Sirekap ini sifatnya hanya informatif dan berfungsi untuk cross-check dengan data aktual yang di rekapitulasi secara offline dan tidak terhubung langsung dengan internnet sehingga diharapkan bisa aman dari usaha manipulasi hasil perhitungan suara," papar Alfons.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu, APK di Jalan Protokol dan Permukiman Warga di Bogor Dicopot
Sirekap sudah diuji coba sejak pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 silam. Keberadaan Sirekap akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir dipergunakan pada Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan bahwa data yang didokumentasikan di dalam Sirekap berbeda dengan Situng dulu.
"Situng itu adalah melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning (formulir) C-Hasil. (Formulir) C-Hasil berupa kertas, di-scanning di tingkat KPU kapubaten/kota, menggunakan mesin scanner, masuk ke server KPU RI," jelas Betty pada Selasa (6/2/2024).
Formulir C-Hasil ini berdasarkan hasil salinan formulir C1 yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
Sementara itu, dalam Sirekap nanti, proses unggah data tidak dilakukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile.
"KPPS memotret (formulir) C Plano yang dilakukan langsung di TPS, masuk ke server KPU RI. Dipotret semuanya untuk kelima jenis surat suara (yakni) presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD," kata Betty.
Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).