JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, formulir C6 pemberitahuan memilih akan disampaikan paling lambat pada H-3 hari pemungutan suara atau pada hari ini, Minggu (11/2/2024).
Formulir C6 tersebut akan diantarkan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat ke alamat masing-masing warga.
"Namanya formulir C pemberitahuan, isinya tentang data tempat pemungutan suara (TPS), alamat TPS dan ini pemberitahuannya. Selambat-lambatnya (diserahkan) kapan ? H-3 atau hari ini," ujar Betty saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.
"Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," lanjutnya.
Baca juga: Undangan Mencoblos di TPS Disampaikan ke Pemilih Paling Lambat 11 Februari 2024
Menurut Betty, Ketua RT atau Ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS.
Sehingga, pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.
"Pemilih bisa bertanya, "Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya". Misalnya begitu," lanjut Betty.
Namun, jika sampai hari H pencoblosan pemilih belum juga terdistribusi formulir C6, maka pemilih tersebut tetap bisa datang ke TPS.
Namun, untuk memastikan lokasi TPS, Betty menyarankan agar pemilih melakukan pengecekan secara online terlebih dulu di laman cekdptonline.kpu.go.id.
Baca juga: WNI yang Mau Nyoblos di Kuala Lumpur Membeludak, Ratusan Ribu Orang Tak Masuk DPT
Setelah mendapatkan kepastian informasi lokasi TPS melalui laman tersebut, maka pemilih bisa langsung pergi ke alamat TPS yang dimaksud.
Betty memastikan, pemilih yang tidak mendapat formulir C6 tetap bisa dilayani jika memang terdaftar di TPS yang dimaksud.
Syaratnya, pemilih datang dengan membawa dokumen kependudukan.
"Cek dulu melalui cekdptonline.kpu.go.id. (Setelahnya) anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," tegas Betty.
"Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT. Nah sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," paparnya.
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Kemenkominfo Imbau Masyarakat Waspadai Kampanye Hitam
Betty juga memberikan tips kepada masyarakat saat akan melakukan cek DPT secara online.