Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Putusan DKPP, KPU Sebut Bawaslu Nyatakan Pencalonan Gibran Penuhi Syarat

Kompas.com - 05/02/2024, 17:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menegaskan bahwa dalam penerimaan pendaftaran pasangan capres-cawapres, KPU sudah sesuai aturan.

Hal ini disampaikan dalam rangka menanggapi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU, Pakar: Harusnya Dipecat...

Adapun, Bawaslu sempat hadir dalam persidangan DKPP sebagai pihak terkait.

"Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslulah yang memiliki kewenangan atributif untuk menangani dugaan pelanggaran administratif," ujar Idham, kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).

"Bawaslu sebagai pihak terkait telah menegaskan dalam persidangan DKPP telah menegaskan bahwa dalam penerimaan pendaftaran paslon Pilpres KPU sudah sesuai aturan," ucapnya.

Idham juga menilai putusan soal pelanggaran etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mengandung paradoks.

"Dalam pertimbangan DKPP pada Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, No. 136-PKE-DKPP/XII/2023, No. 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan No. 141-PKE-DKPP/XII/2023, khususnya yang tertuang dalam halaman 188 pada Putusan tersebut, DKPP menilai KPU sudah menjalankan atau melaksanakan tugas konstitusional," kata Idham.

Baca juga: KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Cak Imin: Catatan Hitam Kedua Setelah Kasus MK

Pertimbangan DKPP yang dimaksud berbunyi,

"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU_ in casu _Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi”.

Idham menambahkan, secara hierarkis, UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia.

Putusan MK pun bersifat final, dan lanjutnya, memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Oleh karena itu, Idham menyebut putusan DKPP paradoksal.

Baca juga: KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Cak Imin: Catatan Hitam Kedua Setelah Kasus MK

"Putusan tersebut secara materi mengandung kalimat yang paradoksal. Di satu sisi KPU dinyatakan oleh DKPP telah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sudah sesuai konstitusi, tetapi di sisi lain KPU dinyatakan oleh DKPP tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu," kata dia.

Total, ada 4 aduan terhadap seluruh komisioner KPU RI terkait perkara etik pencalonan Gibran ini.

Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.


Baca juga: Pakar Sarankan Gibran Mundur Usai DKPP Putuskan KPU Langgar Etik

Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.

Walau demikian, pada akhirnya, KPU toh mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com