JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto kembali mendapat sorotan usai putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP dalam putusan sidang pada Senin (5/2/2024) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir bagi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena melanggar etik soal hal teknis terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 komisioner KPU dalam persoalan yang sama.
Baca juga: KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Cak Imin: Catatan Hitam Kedua Setelah Kasus MK
Sebelum persoalan yang membelit KPU, pelanggaran etik juga dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, terkait putusan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres.
Putusan itu menjadi landasan bagi Gibran buat melenggang menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.
Berikut ini Kompas.com merangkum sejumlah pihak yang terkena sanksi pelanggaran etik dalam persoalan yang berhubungan dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik Terkait Pencalonan Gibran, Ketua KPU: Saya Tidak Akan Komentari Putusan DKPP
Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran kepada Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim konstitusi terlapor lainnya pada 7 November 2023.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan yang mengubah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dan menambahkan syarat pernah dipilih atau terpilih menduduki jabatan publik melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar melakukan pelanggaran etik berat dalam proses pengambilan putusan perkara nomor 90.
Anwar secara teknis adalah paman Gibran, karena dia menikah dengan Idayati yang merupakan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Jimly saat membacakan putusan.
Baca juga: KPU: Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik Pencalonan Gibran Paradoksal
MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama yakni prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Alhasil posisi Anwar saat ini digantikan oleh Suhartoyo yang dipilih melalui pemungutan suara di antara hakim konstitusi.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).