Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Kena Sanksi Loloskan Gibran Jadi Cawapres...

Kompas.com - 05/02/2024, 16:45 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto kembali mendapat sorotan usai putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP dalam putusan sidang pada Senin (5/2/2024) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir bagi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena melanggar etik soal hal teknis terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 komisioner KPU dalam persoalan yang sama.

Baca juga: KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Cak Imin: Catatan Hitam Kedua Setelah Kasus MK

Sebelum persoalan yang membelit KPU, pelanggaran etik juga dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, terkait putusan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres.

Putusan itu menjadi landasan bagi Gibran buat melenggang menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.

Berikut ini Kompas.com merangkum sejumlah pihak yang terkena sanksi pelanggaran etik dalam persoalan yang berhubungan dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik Terkait Pencalonan Gibran, Ketua KPU: Saya Tidak Akan Komentari Putusan DKPP

1. Anwar Usman

Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran kepada Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim konstitusi terlapor lainnya pada 7 November 2023.

Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan yang mengubah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dan menambahkan syarat pernah dipilih atau terpilih menduduki jabatan publik melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media usai memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).. Anwar Usman menyatakan dirinya pantang menyerah sebagai Hakim Konstitusi usai statusnya diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media usai memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).. Anwar Usman menyatakan dirinya pantang menyerah sebagai Hakim Konstitusi usai statusnya diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar melakukan pelanggaran etik berat dalam proses pengambilan putusan perkara nomor 90.

Anwar secara teknis adalah paman Gibran, karena dia menikah dengan Idayati yang merupakan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Jimly saat membacakan putusan.

Baca juga: KPU: Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik Pencalonan Gibran Paradoksal

MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama yakni prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Alhasil posisi Anwar saat ini digantikan oleh Suhartoyo yang dipilih melalui pemungutan suara di antara hakim konstitusi.

 

2. Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner KPU

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Halaman:


Terkini Lainnya

Menteri KKP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektare di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KKP: Lahan "Idle" 78.000 Hektare di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com